Kontraktor Proyek IPAL Pulau Panggang Diputus Kontrak

Polsek Kepulauan Seribu Utara
0


Polreskepulauanseribu.com - Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, senilai Rp 3.2 miliar dipastikan mangkrak. 

“Kita akan melakukan pemutusan kontrak. Kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas dipastikan kena blacklist (daftar hitam),” ujar Kepala Suku Dinas Tata Air Kepulauan Seribu, Mustajab, Sabtu (03/12/2016). 

Ia mengatakan, dari hasil survey bersama Inspektur Pembantu Kabupaten (Irbankab) Kepulauan Seribu, pembangunan IPAL belum menunjukan percepatan penyelesaian pekerjaan.

“Kita sudah cek pengerjaannya baru mencapai 47 persen alasannyaa persoalan uang. Kita juga heran perusahan abal-abal bisa menang proyek,” ungkap Mustajab.   

Instruksi maupun teguran telah lakukan agar pekerjaan selesai tepat waktu dan telah ingatkan kembali waktu pelaksanaan akan berakhir Senin (05/12/2016). Jika tidak selesai akan diputus kontraknya, ujar Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Akp Fredy Yudha Satria saat menirukan ucapan kasudin Tata Air
 
“Sedangkan untuk pembangunan IPAL Pulau Tidung dengan anggaran Rp 10,2 miliar sudah mencapai 75 persen. Jika pada 15 Desember tidak selesai nasibnya sama akan di putus kontraknya. Kita mau bersihkan kontraktor abal-abal,” tandasnya. 

(Humas Res KS)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)