Polreskepulauanseribu.com - Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Teguh Hendarwan bersama Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu AKP Fredy Yudha Satria melakukan pengecekan proyek pembangunan Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) yang mangkrak di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara.
"Pembangunan sembilan SWRO dilanjutkan tahun ini. Kemarin kita juga sudah mengundang para penyedia untuk mensosialisasikan sekaligus menginformasikan bahwa program SWRO di Kepulauan Seribu tetap kita lanjutkan," ujar Teguh, Selasa (31/01/2017).
Teguh menambahkan, anggaran pembangunan SWRO di sembilan Pulau Pemukiman mencapai Rp 97 miliar, kita lelang baru. Karena perusahan atau penyedia jasa yang kemarin sudah di blacklist.
“Kami sudah laporkan ke Plt Gubernur DKI Jakarta dan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) terkait pemblacklisan perusahaan atau penyedia jasa pembangunan SWRO di Kepulauan Seribu yang gagal dilaksanakan. Begitu juga dengan jaminan pemeliharaan pelaksanaan Rp 4,5 miliar sudah diambil kembalikan ke Kas Daerah,” ujarnya.
Fredy menambahkan, saat ini Pemerintah Kabupaten masih tetap mengevaluasi dan belajar dari pengalaman tahun kemarin. kami berharap, tahun ini tidak lagi kejadian yang sama terulang kembali.
"Perlu penyedia-penyedia lain yang banyak dan profesional, paling tidak ada proses mekanisme yang baik. Bagaimana pun teknisnya, terpenting dibutuhkan mekanisme Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) untuk proses lelangnya, baik Kerja Sama Operasional (KSO) menggandeng pihak swasta maupun lainnya yang terpenting bagaimana proses itu bisa terealisasikan," pungkasnya
(Humas Res KS)