Bhabinkamtibmas Pulau Tidung Menempelkan Dan Menyampaikan Maklumat Kapolda Metro Jaya.

Anonymous
0

Polreskepulauanseribu.com - Bhabinkamtibmas Kelurahan Pulau Tidung Polsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu Briptu Teguh Wicaksono melaksanakan kegiatan menyebar dan penempelan Maklumat Kapolda Metrojaya Irjen Drs. Mochammad Iriawan SH. MM. MH tentang "Larangan bagi yang melaksnakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi  secara psikis pada tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran kedua".

penyebaran dan penempelan Maklumat Kapolda Metro Jaya tersebut dilaksanakan di beberapa titik tempat keramaian warga Pulau Tidung seperti di pelabuhan dermaga Pulau Tidung, kantor kelurahan dan kantor kecamatan.



Berikut Isi Maklumat Kapolda Metro Jaya

1. Setiap orang dilarang melasanakan mobilisasi massa yang dapat mengitimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiatan apapun, yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya. hal ini dikarenakan dapat membuat situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Jakarta kurang kondusif dan dapat merasa terintimidasi baik secara fisik dan psikologis, sementara sudah ada penyelenggara Pilkada yaitu KPU DKI Jakarta dan pengawas Pilkada yang berwenang yaitu Bawaslu DKI Jakarta dan jajaranya.

2. Bila ada kelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, maka Polri, TNI dan Instansi akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan diminta untuk kembali. Bila sudah ada di Jakrta, maka akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.

3. Bila sekelompak orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar aturan hukum, maka akan dikenakan sanksi dan diproses sesuai prosedur hukum.  

Saya berharap dalam rangka menjelang pemilihan Cagub dan Cawagub agar masyarakat di wilayah Kepulauan Seribu khususnya di Pulau Tidung mengetahui tentang isi maklumat tersebut dan dapat mempelajarinya.". Ujar Teguh.



(Humas KSS)















Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)