Spanduk Maklumat Bersama Kapolda Metro Jaya, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Terpasang Dijalur Akses Obyek Wisata Kepulauan Seribu

san rio barata
0

polreskepulauanseribu.com - Menjelang pemungutan suara pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017 putaran kedua, Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum dan Ketua Badan pengawasan Pemilu DKI Jakarta, mengeluarkan Maklumat Bersama, kemarin Senin (17/04/2017).

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Boy Rando Simanjuntak Sik, M.Si meneruskan perintah Kapolda agar jajaran Polres mensosialisasikan kepada masyarakat, dengan menyebar luaskan dan menempelkan selebaran atau memasang spanduk maklumat tersebut.


Berikut isi lengkap maklumat bersama :

LARANGAN BAGI YANG MELAKSANAKAN MOBILISASI MASA YANG DAPAT MENGINTIMIDASI SECARA FISIK MAUPUN PSIKIS
PADA TAHAPAN PEMUNGUTAN SUARA PEMILU KADA  DKI JAKARTA PUTARAN KEDUA
Bahwa perkembangan situasi kemanana dan ketertiban masyarakat di jakarta dan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang saat dan pasca tahap pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, maka disampaikan MAKLUMAT kepada masyarakat sebagai berikut
1. setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik maupun psikologis dalam bentuk kegiatan apapun yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya karena dapat membuat situasi kamtibmas di jakarta kurang kondusif dan masyarakat dapat merasa terintimidasi baik secara pisik maupun psikologis sedangkan sudah ada penyelenggara pemilu kada yaitu KPU Provinsi DKI Jakarta dan pengawasan pemilu kada yang berwenang yaitu Bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya
2. Bila ada orang yang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut maka Polri, TNI dan istansi terkait akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan dijalan, dan akan diminta untuk kembali, dan bila sudah di Jakarta maka akan dikembalikan kedaerahnya masing – masing
3. Bila Sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke jakarta dan melanggar aturan hukum maka akan diproses dan dikenakan sangsi sesuai prosedur hukum.
(Humas Res1000)





Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)