Polreskepulauanseribu.com - Bertempat
di ruag kantor pelabuhan Pulau Tidung, Bhabinkamtibmas Pulau Tidung Polsek
Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu menghadiri giat pemerintahan
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melaksanakan sosialisasi Peraturan
Dirjen Perhubungan Laut tentang Petunjuk Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang
kepada para Pemilik, Nahkoda dan ABK Kapal Penumpang Tradisional (Fery/Ojek).
Rabu (19/07/2017).
Giat sosialisasi tersebut dihadiri oleh
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang diwakili Kasie Pelayanan
Reny, Ditlala Kemenhub RI Syaiful, Ditkapel Kemenhub RI Yuserizal, Kepala PTSP Kelurahan Pulau Tidung Jasmani, Bhabinkamtibmas Pulau Tidung
Briptu Teguh Wijaksono dan anggota Polsek Kepulauan Selatan, Dekab Kepulauan
Seribu A. Khadafi, Kepala KSOP Kepulauan Seribu Rian Ticen.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk
menegaskan kembali aturan-aturan tentang keselamatan pelayaran yang sudah ada
dan untuk mengingatkan para nahkoda kapal dan Abk Kapal, Dirjen Perhubungan
agar melaksanakan pengawasan terhadap implementasi dari aturan-aturan
tersebut," Ujar Teguh
Ia menambahkan "Agar para nahkoda
kapal maupun ABK kapal menaati segala aturan-aturan yang berlaku dan ketentuan keamanan transportasi,
jangan sampai overload. Sarana keselamatan pelayaran seperti ketersedian jumlah
life jacket juga harus sesuai dengan jumlah daya angkut kapal," Tambahnya.
Humas KSS.

