Kasubbag Humas Polres Kepulauan Seribu Berikan Sosialisasi Bidang Humas Kepada Warga Pulau Payung.

Ferry
0

polreskepulauanseribu.com - Bertempat di Balai Pertemuan Warga Rt 06/04 Pulau Payung, Kelurahan Pulau Tidung Kepulauan Seribu Selatan, tim Humas Polres Kepulauan Seribu melaksanakan sosialisasi kehumasan, Rabu (19/07/2017).

Dalam kegiatan acara tersebut dihadiri Kasubbag Humas Polres Kepulauan Seribu Iptu Ferry Budiharso SE,  Ketua RT 06/04 Pulau Payung Ibu Siti Rohmah, Tokoh Masyarakat Bapak Mursalim, Tokoh Agama Ust. Jumal, Korlap Dishub Kelurahan Pulau Tidung Sdr. Romi, LMK dan FKDM serta sekitar 46 undangan masyarakat setempat.

Adapun materi yang disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Kepulauan Seribu antara lain adalah sosialisasi aplikasi SIAP PMJ yang berbasis IT, cara mendapatkan atau mengunduh maupun mendownload aplikasi SIAP PMJ pada Playstrore dalam hal ini hanya OS Android yang bisa serta tata cara registrasi aplikasi SIAP PMJ.

Dilanjutkan sosialisasi UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tramsaksi Elektronik Pasal 28 ayat 1 (Hate speech). "Diharapkan masyarakat Pulau Payung agar arif dan bijaksana dalam menggunakan media sosial yang ada serta tidak menyebarkan isu, hujatan kepada seseorang atau kelompok serta kabar bohong (hoax) karena ada ancaman hukuman yang berlaku pada ujaran kebencian diatur pada pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan pidana kurungan 6 tahun denda 1 milyar." Ujar Kasubbag Humas.

Materi teakhir adalah mengenalkan Perpu No 2 Tahun 2017 tentang penghapusan organisasi kemasyarakatan tanpa pengadilan. Undang-undang tersebut memberikan payung hukum bagi penindakan organisasi masyarakat dan anggtanya terkait penyebaran ajaran radikal dan terorisme.

(Humas Res 1000)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)