Polreskepulauanseribu.com - Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kepulauan Seribu akan memblacklist perusahan nakal yang melakukan pekerjaan tanggul pemecah ombak disisi pantai Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara.
“Tanggul pemecah ombak sering rusak dan tidak kuat dihantam gelombang. Ini terlihat asal-asalan pekerjaannya,” ujar Yudo Widiatmoko, Kepala Seksi Pantai, Sudin SDA Kepulauan Seribu, Jumat (21/07/2017).
Dikatakan Yudo, selain akan mengevaluasi ulang pembangunan tanggul, pihaknya berencana memblacklist nama perusahan tersebut dalam periode kerja tahun mendatang.
"Saat ini, ada 4 titik kerusakan tanggul disisi utara dan timur pantai Pulau Panggang dengan panjang serta kerusakan yang bervariasi,” ujar Yudo.
Ditambahkan Yudo, ini masih tanggungjawab perusahaan. Konstruksi maupun komponennya akan kita kaji ulang, karena lokasi itu sering rusak berkali-kali dan kita juga akan coba minta bantuan ke ITB," tandasnya.
Bhabinkamtibmas Pulau Panggang Polres Kepulauan Seribu Saat dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan Tanggul penahan abrasi proyek tahun 2016 di sisi pantai utara Pulau Panggang itu rusak dihantam gelombang tinggi pada Jumat (21/07). Namun, belum ada upaya perbaikan.
“Kami khawatir ada ombak besar. Tanpa alat pemecah ombak pasti dampaknya langsung ke pemukiman warga. Jadi harus cepat diperbaiki sebelum kejadian buruk menimpa,” kata suhendi Sabtu (22/07)
Manurutnya, alat pemecah ombak yang terbuat dari batu kubus berongga yang terpasang diikat tali kawat ini ambruk berserak. Ada dua titik yang rusak parah hingga dengan panjang antara 100 meter dan 200 meter.
Ini membahayakan karena saat ini musim angin barat sehingga bisa membuat abrasi pulau
(Humas Res KS)