Kabidkum Polda Metro Jaya Berikan Sosialisasi Kepada Anggota Polres Kep Seribu dan KP3.

Ferry
0

polreskepulauanseribu.com - Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Davi Bastomi, Sik, MSi membuka Acara Sosialisasi Hukum tentang Perpu dan Perkap yang dibuka oleh di Gedung Pelni Pelabuhan Tg Priok Jakut, Kamis (14/09/2017).

Hadir dalam acara tersebut Kabag Sumda Polres Kep Seribu dan Polres Pel Tg Priok, Kasubag Kum Polres Kep Seribu dan Polres Pel Tg Priok, 400 Personel gabungan Polres Kep Seribu dan Polres Pel Tg Priok.

Dengan narasumber Akbp Dian Fery SH, MH. dan Kompol Dwi Ginanjar, SH, MH. memberikan 4 Materi antara lain 1. Perpu Pengganti UU RI No 2 Th 2017 tentang Perubahan atas UU No 17 Th 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. 2. Perkap No 8 Th 2017 tentang Penyampaian Harta Kekayaan Negara di Lingkungan Kepolisian RI. 3. Perkap No 9 Th 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Kepolisian Negara RI. 4. Perkap No 10 Th 2017 tentang Kepemilikan Barang Yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara RI.

"Smoga sosialisasi yang kami berikan hari ini bisa dipahami dan menjadikan wawasan serta pengetahuan untuk dilaksanakan di kemudian hari" Tutup Akbp Dian Fery SH, MSi.


(Humas Res Kep 1000).

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)