polreskepulauanseribu.com – Kanit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu
Utara, Polres Kepulauan Seribu, Ipda M. Dekki SH mengadakan giat sosialisasi
mengenai UU ITE dan Hate Speech yang diselenggarakan di Ruang Pola Kelurahan Pulau
Harapan, Kepulauan Seribu Utara, Kamis (21/12).
Ipda M. Dekki SH menjelaskan
kepada 50 audience yang berasal dari tokoh masyarakat, RT, RW, LMK dan
masyarakat Pulau Harapan tentang pengertian dari UU ITE dan Hate Speech.
Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah
UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi
informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap
orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum
Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di
luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
“Ada beberapa materi yang diatur
oleh UU ITE, salah satunya yaitu konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain
kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan
pemerasan. Hal tersebut sering terjadi di dalam masyarakat Indonesia sekarang
ini, dimana tekhnologi informasi sering disalahgunakan untuk merugikan orang
lain.” Jelas Ipda M. Dekki SH dalam sosialisasinya.
Ipda M. Dekki SH juga menjelaskan
mengenai tentang Hate Speech kepada audience.
Hate Speech adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun
pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan
sikap prasangka entah dari pihak pelaku Pernyataan tersebut ataupun korban dari
tindakan tersebut
(Humas KSU)