Kanit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Utara Sosialisasikan UU ITE Dan Hate Speech Di Pulau Harapan

dhidie27
0

polreskepulauanseribu.com – Kanit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu, Ipda M. Dekki SH mengadakan giat sosialisasi mengenai UU ITE dan Hate Speech yang diselenggarakan di Ruang Pola Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara, Kamis (21/12).

Ipda M. Dekki SH menjelaskan kepada 50 audience yang berasal dari tokoh masyarakat, RT, RW, LMK dan masyarakat Pulau Harapan tentang pengertian dari UU ITE dan Hate Speech.


Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

“Ada beberapa materi yang diatur oleh UU ITE, salah satunya yaitu konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan. Hal tersebut sering terjadi di dalam masyarakat Indonesia sekarang ini, dimana tekhnologi informasi sering disalahgunakan untuk merugikan orang lain.” Jelas Ipda M. Dekki SH dalam sosialisasinya.


Ipda M. Dekki SH juga menjelaskan mengenai tentang Hate Speech kepada audience.

Hate Speech adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku Pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut







(Humas KSU)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)