polreskepulauanseribu.com – Petugas
Cipkon Polsek Kepulauan Seribu Utara
dan Satpol PP menyita dua buah dus
berisi minuman keras saat pelaksanaan giat cipkon di dermaga Pulau Pramuka,
Kepulauan Seribu Utara, Selasa (16/01).
Miras tersebut dibawa oleh dua orang
penumpang yang masing – masing berinisial RS dan H. Dalam pemeriksaan rutin
yang dilakukan oleh petugas cipkon dermaga Pulau Pramuka didapatkan mereka
membawa barang haram tersebut.
Selanjutnya petugas menyita miras
tersebut dan membawa tersangka untuk ditanyakan identitas dan keterangan
lainnya.
“Tersangka yang membawa miras
telah kami catat identitasnya, dan telah kami tahan untuk kita tanya maksud dan
tujuannya. Kami juga memberikan teguran keras epada mereka untuk tidak membawa
miras ke wilayah Kepulauan Seribu Utara ini lagi. Jika mereka kedapatan membawa
miras kembali, maka akan kami tindak dengan tegas.” Ujar Kapolsek Kepulauan
Seribu Utara Iptu Isbiyanto.
Mereka mengaku bahwa miras
tersebut akan mereka konsumsi sendiri saat mereka kemping di wilayah Pulau
Pramuka. Namun petugas akan mendalami motif mereka tersebut.
Saat pemeriksaan dilakukan tes
urine untuk mendeteksi adanya penggunaan narkoba oleh tersangka, namun hasilnya
negatif.
(Humas KSU)


