polreskepulauanseribu.com – Bhabinkamtibmas Pulau Pramuka, Polsek
Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu Brigadir Marwansyah menghadiri
giat sosialisasi Pelayanan AJB dan Hibah Kepemilikan Tanah yang diselenggarakan
oleh Pemerintahan Kelurahan Pulau Panggang di Ruang Pola Kelurahan Pulau
Panggang, Kepulauan Seribu Utara, Rabu (11/04).
Sosialisasi tersebut diperuntukan
untuk warga Pulau Panggang agar paham mengenai aturan jual beli tanah dan
bangunan yang berlaku.
Dijelaskan dalam giat sosialisasi
mengenai pengertian AJB dan Hibah kepemilikan tanah. Akta Jual Beli (AJB)
merupakan dokumen yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah dari pemilik
sebagai penjual kepada pembeli sebagai pemilik baru. Pada prinsipnya jual beli
tanah bersifat terang dan tunai, yaitu dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT) dan harganya telah dibayar lunas. Jika harga jual beli tanah
belum dibayar lunas, maka pembuatan AJB belum dapat dilakukan
Menurut Pasal 37 Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Akta Jual Beli
(AJB) merupakan bukti sah (selain risalah lelang, jika peralihan haknya melalui
lelang) bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain. AJB
dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau camat untuk daerah
tertentu yang masih jarang terdapat PPAT. Secara hukum, peralihan hak atas
tanah dan bangunan tidak bisa dilakukan di bawah tangan.
“Dengan adanya sosialisasi ini,
warga dapat mengerti dan paham mengenai aturan dan proses jual beli tanah dan
bangunan. Sehingga tidak ada kerugian yang dialami oleh warga jika suatu saat
ingin melakukan proses jual beli tanah dan bangunan nanti.” Ujar Brigadir Marwansyah.
(Humas KSU)