
Menurut Babhinkamtibmas dengan mematuhi ketentuan undang – undang pelayaran maka keselamatan penumpang akan terjamin, semua peralatan keselamatan harus lengkap seperti alat pelampung, peralatan komunikasi, peralatan navigasi, kapal sekoci, dan peralatan pemadam harus ada di dalam kapal. Sehingga saat terjadi kecelakaan dilaut semuanya dapat digunakan untuk menyelamatkan penumpang.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap nahkoda wajib melengkapi kapalnya dengan surat – surat berlayar dan alat keselamatan serta kapal dalam kondisi siap dan aman. Hal itu wajib dipenuhi demi keselamatan dalam pelayaran," Jelas Brigadir Khoim.
(Humas Kss)