polreskepulauanseribu.com – Kanit Binmas Polsek
Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu, Ipda Winarso beserta anggota
Polsek Kepulauan Seribu lainnya mengikuti giat operasi gabungan pemberantasan miras yang diselenggarakan oleh Kecamatan Kepulauan Seribu Utara di Pulau Harapan, Kepulauan Seribu
Utara, Rabu (26/09).
Operasi gabungan tersebut diikuti oleh unsur Pemda Kecamatan Kepulauan Seribu
Utara, Polsek Kepulauan Seribu Utara, Koranmil , Satpol PP,RT, RW dan tokoh
masyarakat setempat. Sasaran operasi yaitu warung – warung dan tempat yang
dicurigai menjual miras .
Penertiban umum
yang diselenggarakan berdasarkan Perda no. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum
dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan ke warung – warung untuk mencari pedagang
yang menjual minuman keras demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan di
masyarakat.
Anggota
gabungan
akan melakukan penyitaan
kepada miras yang ditemukan dalam giat razia dan penggeledahan ini. Miras yang disita kemudian akan dimusnahkan.
“Petugas
telah menemukan penjual yang masih menjual miras. Hasil giat razia yang kita
lakukan kita menyita 20 botol anggur cap orang tua dan 30 kaleng bir dengan
merk Bintang.” Ujar Winarso saat giat operasi gabungan di wilayah Pulau Harapan,
Kepulauan Seribu Utara.
Miras
yang disita selanjutnya dibawa oleh petugas untuk kemudian di data dan akan
dilakukan pemusnahan dengan disaksikan oleh masyarakat. Untuk penjualnya dilakukan
pemeriksaan identitas diri dan ditindak dengan cara ditegur dan dihimbau keras
untuk tidak lagi menjual miras. Jika masih ditemukan masih menjual maka petugas
akan memprosesnya secara hukum.
(Humas
KSU)