Polair Polres Kepulauan Seribu Berikan Pelayanan Humanis Terhadap Penumpang Kapal

Arif
0

polreskepulauanseribu.com - Fungsi Kepolisian berdasar UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, memang polisi melaksanakan tugas secara formal. Namun ada juga muncul kesadaran pribadi untuk empati dan simpati kepada masyarakat yang membutuhkan pertolongan. Seperti yang terlihat di Dermaga pulau Untung Jawa Kepulauan Seribu Selatan, Sabtu (19/10).

Anggota Sat Polair Polres Kepulauan Seribu tampak membantu para penumpang turun dari kapal ke Dermaga pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan. Sebagian menggendong balita dan ada juga yang membantu untuk membawakan barang - barang milik penumpang kapal.

"Sebagai anggota Polri memang wajib memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Salah satunya adalah dengan membatu para penumpang kapal yang nampak kesulitan untuk turun dari kapal menuju ke Dermaga, kita bantu membawakan barang dan menggendong anak kecil agar tidak terjadi hal - hal yang tidak kita inginan pada saat turun dari kapal" ujar Kasat Polair Polres Kepulauan Seribu, AKP Zaroki SH. 

(Humas Polres Kepulauan Seribu)
Tags

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)