polreskepulauanseribu.com - Bahaya Narkotika sangat mengancam
kehidupan anak bangsa. peredarannya yang sangat massive membuat Indonesia
menjadi pasar yang empuk bagi para bandar bandar narkoba. Jakarta merupakan kota tujuan utama bagi mereka para bandar narkoba untuk menjual barang haram tesebut.
Kejadian bermula dari adanya laporan masyarakat terhadap sepak terjang tersangka yang sudah sangat
meresahkan. Anggota Reskrim yang menerima Laporan pada hari Rabu
(13/11/2019) tentang adanya peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Muara Angke Penjaringan Jakarta Utara segera menindak lanjuti Laporan tersebut.
Setelah melakukan pengintaian
selama 3 hari di kediaman tersangka, akhirnya pada hari Sabtu (16/11/2019) sekitar
pukul 02.30 Wib Anggota Unit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Selatan yang
dimpimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Mustofa, SH beserta anggotanya Brigadir
Hendar Irawan, Briptu Wahyu Nugroho dan Briptu Andika Putra, SE berhasil
mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa Shabu Shabu. berdasarkan laporan
masyarakat setempat, Unit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Selatan telah
berhasil mengungkap Tindak Pidana penyalah gunaan Narkotika Jenis Shabu.
Shabu seberat 0,21 Gram diamankan
dari tangan pelaku dengan inisial AM (35 tahun) di rumah kediaman / hunian yang
ditempati tersangka, tepatnya di Muara Angke Blok G 1/26 RT 12/11 Kelurahan
Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.
Guna kepentingan penyelidikan
Tersangka atas nama AM (35 Tahun) berikut barang bukti yaitu Shabu seberat 0,21 Gram
beserta Alat Hisap diamankan di Kantor Perwakilan Reskrim Polres Kepulauan
Seribu Kali Baru Cilincing Jakarta Utara.
Tersangka diduga melanggar Pasal
114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 dan terancam hukuman
minimal 5 tahun penjara dan denda 1.000.000.000 ( 1 Milyar). saat ini tersangka
sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Perwakilan Reskrim
Polres Kepulauan Seribu Cilincing Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Selatan Bripka Mustofa, SH menerangkan “Berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya Tindak Pidana Narkotika di wilayah Muara Angke, Kami dan Tim segera mendindak lanjutinya dan Alhamdulillah pada hari Sabtu 16 November Tersangka AM berhasil kami amankan.” ujar Bripka Mustofa, SH.
Kanit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Selatan Bripka Mustofa, SH menerangkan “Berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya Tindak Pidana Narkotika di wilayah Muara Angke, Kami dan Tim segera mendindak lanjutinya dan Alhamdulillah pada hari Sabtu 16 November Tersangka AM berhasil kami amankan.” ujar Bripka Mustofa, SH.
Hal tersebut dibenarkan oleh
Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu AKP Jupriono, SH.MM “Betul
Unit Reskrim kami berhasil menangkap seorang pria inisial AM yang kedapatan membawa Shabu
di sekitar wilayah Muara Angke. saya sudah arahkan anggota Reskrim agar terus
mengembangkan kasus ini.” ucap Kapolsek.
(Humas KSS)