Rapat Koordinasi Antar Stakeholder : Keluar Masuk Warga Ke Pulau Tidung Akan Didata

Yudhistira
0


polreskepulauanseribu.com - Ditengah pandemic global virus covid 19 yang semakin meluas membuat operasional di sejumlah sektor dibatasi. salah satunya adalah pembatasan jam operasional kapal penumpang tujuan muara angke Pulau Tidung dan pendataan warga yang keluar dan masuk pulau.

Wakapolsek Kepulauan Seribu Selatan IPTU Abdul Kadir, SH mengikuti rapat kesepakatan pembatasan diri / karantina mandiri terkait penanganan covid 19 antar instansi di ruang pola Kelurahan Pulau Tidung, Sabtu (27/03/2020) sekitar pukul 14.00 wib. rapat tersebut sudah menerapkan social distancing dengan menjaga jarak antar peserta. kegiatan itu dihadiri oleh Camat, Lurah Pulau Tidung, KSOP Kesyahbandaran, Dishub, Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat Pulau Tidung.

Adapun hasil kesepakatan antar instansi mengenai penanganan covid 19 yaitu warga pulau tidung sepakat untuk mengkarantina mandiri warganya. setiap warga yang keluar dan masuk pulau tidung akan didata oleh Polsek Kepulauan Seribu Selatan. hal ini akan mempermudah penulusuran warga pulau tidung apabila terdampak covid 19 ketika kembali dari jakarta.

“Kami Polsek Kepulauan Seribu Selatan mendukung langkah langkah dari pemerintah setempat. kami juga berharap peran serta masyarakat dalam mendukung penanganan covid 19 ini.” ujar Wakapolsek.

“Warga Pulau Tidung akan melakukan karantina mandiri. selama proses karantina, warga yang datang dan keluar dari Pulau Tidung akan didata.” ujar Wakapolsek.

“Kepada warga Pulau Tidung mari kita jalankan proses karantina ini dengan kesadaran. sesuai maklumat Kapolri, kami akan menindak tegas bila ada warga yang masih berkumpul dalam jumlah banyak.”

Rapat koordinasi juga menyepakti bahwa operasional kapal penumpang dan arus pulang pergi warga pulau tidung terkait penanganan covid 19 yaitu Kapal Dinas Perhubungan untuk mengangkut penumpang hanya melayani 3 hari dalam seminggu. kapal dengan tujuan muara angke – pulau tidung tersebut hanya beropersi pada hari senin, rabu dan sabtu. selain itu jumlah kuota penumpang juga dibatasi hanya boleh membawa 25 orang.

“Terkait penanganan virus covid 19, Polsek Kepulauan Seribu Selatan setuju dengan pembatasan jumlah jam opersional dan penumpang untuk kapal Dishub tujuan muara angke – Pulau Tidung.” ucap Wakapolsek.

“Diharapkan warga Pulau Tidung agar memahami kondisi pembatasan jadwal kapal penumpang ini terkait penanganan covid 19. sesuai Maklumat Kapolri anggota Polsek Kepulauan Seribu Selatan akan terus mempertegas dan melarang warga berkumpul.” tandasnya.


(Humas KSS)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)