polreskepulauanseribu.com - Penerapan PSBB di wilayah Ibu
Kota diperpanjang hingga tanggal 22 Mei 2020. warga Kepulauan Seribu khususnya
Pulau Untung Jawa sangat terdampak wabah COVID-19 dari segi penghasilan.
Pasalnya sektor Pariwisata
termasuk yang dilarang beroperasi selama penerapan PSBB berlangsung. melihat hal
tersebut, Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan AKP Jupriono, SH. ,MM berkunjung
untuk memberikan bantuan ke warga Pulau Untung Jawa, Selasa (28/04/2020).
Bantuan berupa sejumlah uang dan
masker yang dibagikan Kapolsek diharapkan dapat meringankan beban kebutuhan
warga yang terdampak COVID-19.
Bantuan diberikan oleh Kapolsek
beserta anggota dengan mengunjungi rumah warga. hal ini dimaksudkan unntuk
mencegah kerumunan yang ditimbulkan.
“Kami berharap warga Pulau Untung
Jawa bisa disiplin dimasa penerapan PSBB. menjaga jarak dan penggunaan masker
wajib dilaksanakan.” kata Kapolsek.
“Saya mohon juga kepada warga
Pulau Untung Jawa agar bisa lebih bersabar. saya mengerti, diberhentikannya
sektor Pariwisata membuat penghasilan warga sedikit berkurang.”
“Saya harap bantuan ini bisa
meringankan beban warga selama virus COVID-19 masih mewabah.” tandasnya.
Bersama dengan Kanit Sabhara IPDA
Mariaman Saragih, SH dan Bhabinkamtibmas Pulau Untung Jawa Brigadir Vaisal
Lasih juga membantu memberikan pendistribusian bantuan dari Kapolsek Kepulauan
Seribu Selatan.
Bantuan diberikan kepada 113 orang warga Pulau Untung Jawa yang terdiri dari 30 anak yatim piatu dan 83 kepada orang jompo dan janda.
Warga Pulau Untung Jawa sangat
berterima kasih atas bantuan yang diberikan Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan.
mereka juga berharap agar pandemi virus COVID-19 cepat berakhir sehingga warga
Pulau Untung Jawa bisa kembali hidup normal.
Kegiatan pemberian bantuan
Kapolsek kepada warga Pulau Untung Jawa berjalan dengan lancar dan tertib.
Polsek Kepulauan Seribu Selatan akan terus berupaya dalam penanganan wabah
virus COVID-19.
(Humas KSS)