polreskepulauanseribu.com - Pemerintah Pusat kembali
mengeluarkan kepatuhan kebijakan dalam penanganan virus COVID 19 di Indonesia
yaitu PSBB (Pembatasan Sossial Berskala Besar). selama PSBB diberlakukan,
penerapan social dan physical distancing serta penggunaan masker diwajibkan
selama kebijakan berlangsung.
Polsek Kepulauan Seribu Selatan
melaksanakan Patroli Gabungan bersama dengan Instansi terkait lainnya seperti
Sat Pol PP, Dishub dan Puskesmas Pulau Tidung, Senin (13/04/2020) pukul 10.00
Wib.
Dipimpin oleh Kanit Binmas IPTU
Wagiyanto beserta Bhabinkamtibmas Brigadir Teguh Wijaksono, Polsek Kepulauan
Seribu Selatan berpatroli dengan menggunakan KR Dinas untuk mengantisipasi adanya kerumunan massa di wilayahnya.
Dermaga Utama Pulau Tidung menjadi tujuan Patroli kali ini. mengingat tempat tersebut merupakan salah satu pusat keramaian yang ada di Pulau ini.
Selain itu Tim Patroli Gabungan juga mengunjungi dengan menghimbau kepada warga tentang aturan dan kebijakan PSBB.
Dermaga Utama Pulau Tidung menjadi tujuan Patroli kali ini. mengingat tempat tersebut merupakan salah satu pusat keramaian yang ada di Pulau ini.
Selain itu Tim Patroli Gabungan juga mengunjungi dengan menghimbau kepada warga tentang aturan dan kebijakan PSBB.
“Hari ini kami berpatroli ke
seluruh wilayah Pulau Tidung untuk menghimbau kepada warga agar patuh terhadap
pemberlakuan PSBB di Pulau Tidung.” ucap Kanit Binmas.
“Kami menghimbau kepada warga
Pulau Tidung, selama penerapan PSBB berlangsung diwajibkan menggunakan masker
bagi warga yang terpaksa beraktivitas diluar rumah.”
Selama penerapan PSBB
diberlakukan, Polsek Kepulauan Seribu Selatan bersama dengan Pemda setempat akan menindak tegas bilamana terdapat
pelanggaran saat pelaksanaan.
Dengan Patroli Gabungan ini,
diharapkan warga Pulau Tidung memahami dan melaksanakannya dengan baik.
Bhabinkamtibmas Pulau Tidung Brigadir Teguh Wijaksono juga menghimbau ke warga agar
tidak ada lagi yang berkerumun.
“Terkait pelaksanaan PSBB di Pulau Tidung
sedikit berbeda dengan DKI Jakarta. disini kami berharap warga dapat
menghindari kontak fisik untuk sementara dan wajib menggunakan masker ketika
beraktivitas diluar rumah.” kata Brigadir Teguh.
Hal itu sesuai dengan arahan
Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan AKP Jupriono, SH.MM yang menjelaskan bahwa
PSBB merupakan kebijakan pemerintah pusat yang wajib dipatuhi oleh warga.
“Penerapan menjaga jarak ketika
bersosialisasi dan tidak melakukan kontak fisik serta penggunaan masker selama
PSBB berlangsung wajib hukumnya.” terang Kapolsek.
“Bagi warga yang bekerja disektor
yang diperbolehkan oleh pemerintah silahkan menyesuaikan. selain itu saya
berharap agar warga berdiam diri dirumah demi pencegahan wabah COVID 19.” pungkasnya.
(Humas KSS)