Polsek Kepulauan Seribu Selatan Patroli Gabungan Tegakkan PSBB

Yudhistira
0


polreskepulauanseribu.com - Pemerintah Pusat kembali mengeluarkan kepatuhan kebijakan dalam penanganan virus COVID 19 di Indonesia yaitu PSBB (Pembatasan Sossial Berskala Besar). selama PSBB diberlakukan, penerapan social dan physical distancing serta penggunaan masker diwajibkan selama kebijakan berlangsung.

Polsek Kepulauan Seribu Selatan melaksanakan Patroli Gabungan bersama dengan Instansi terkait lainnya seperti Sat Pol PP, Dishub dan Puskesmas Pulau Tidung, Senin (13/04/2020) pukul 10.00 Wib.

Dipimpin oleh Kanit Binmas IPTU Wagiyanto beserta Bhabinkamtibmas Brigadir Teguh Wijaksono, Polsek Kepulauan Seribu Selatan berpatroli dengan menggunakan KR Dinas untuk mengantisipasi adanya kerumunan massa di wilayahnya.

Dermaga Utama Pulau Tidung menjadi tujuan Patroli kali ini. mengingat tempat tersebut merupakan salah satu pusat keramaian yang ada di Pulau ini.

Selain itu Tim Patroli Gabungan juga mengunjungi dengan menghimbau kepada warga tentang aturan dan kebijakan PSBB.

“Hari ini kami berpatroli ke seluruh wilayah Pulau Tidung untuk menghimbau kepada warga agar patuh terhadap pemberlakuan PSBB di Pulau Tidung.” ucap Kanit Binmas.

“Kami menghimbau kepada warga Pulau Tidung, selama penerapan PSBB berlangsung diwajibkan menggunakan masker bagi warga yang terpaksa beraktivitas diluar rumah.”

Selama penerapan PSBB diberlakukan, Polsek Kepulauan Seribu Selatan bersama dengan Pemda setempat  akan menindak tegas bilamana terdapat pelanggaran saat pelaksanaan.


Dengan Patroli Gabungan ini, diharapkan warga Pulau Tidung memahami dan melaksanakannya dengan baik. Bhabinkamtibmas Pulau Tidung Brigadir Teguh Wijaksono juga menghimbau ke warga agar tidak ada lagi yang berkerumun.

“Terkait pelaksanaan PSBB di Pulau Tidung sedikit berbeda dengan DKI Jakarta. disini kami berharap warga dapat menghindari kontak fisik untuk sementara dan wajib menggunakan masker ketika beraktivitas diluar rumah.” kata Brigadir Teguh.

Hal itu sesuai dengan arahan Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan AKP Jupriono, SH.MM yang menjelaskan bahwa PSBB merupakan kebijakan pemerintah pusat yang wajib dipatuhi oleh warga.

“Penerapan menjaga jarak ketika bersosialisasi dan tidak melakukan kontak fisik serta penggunaan masker selama PSBB berlangsung wajib hukumnya.” terang Kapolsek.

“Bagi warga yang bekerja disektor yang diperbolehkan oleh pemerintah silahkan menyesuaikan. selain itu saya berharap agar warga berdiam diri dirumah demi pencegahan wabah COVID 19.” pungkasnya.




(Humas KSS)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)