polreskepulauanseribu.com - Pulau Lancang Kepulauan Seribu Selatan, Masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar di Provinsi DKI Jakarta masih diberlakukan sehingga warga masyarakat masih tetap dianjurkan mematuhi aturan tersebut sehingga sosialisasi secara berkala dilakukan oleh pihak terkait sebagai pengingat agar warga patuh
Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kepulauan Seribu dan menyongsong rencana pemerintah menerapkan tatanan kehidupan baru
Selain aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar juga disampaikan cara mengantisipasi penyebaran virus covid-19 dalam kehidupan sehari hari seperti menjaga jarak aman, hindari kerumunan, tidak kontak pisik, menggunakan masker dan mencuci tangan sesering mungkin serta di rumah saja bila tidak ada keperluan mendesak
"Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kepulauan Seribu dan menyongsong rencana pemerintah menerapkan tatanan kehidupan baru
Selain aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar juga disampaikan cara mengantisipasi penyebaran virus covid-19 dalam kehidupan sehari hari seperti menjaga jarak aman, hindari kerumunan, tidak kontak pisik, menggunakan masker dan mencuci tangan sesering mungkin serta di rumah saja bila tidak ada keperluan mendesak
"Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kepulauan Seribu dan menyongsong rencana pemerintah menerapkan tatanan kehidupan baru" ujar Bripka Zulkifly Bhabinkamtibmas Pulau Lancang kepada Tim Humas. Selasa (02/06/2020)
"Selain aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar juga disampaikan cara mengantisipasi penyebaran virus covid-19 dalam kehidupan sehari hari seperti menjaga jarak aman, hindari kerumunan, tidak kontak pisik, menggunakan masker dan mencuci tangan sesering mungkin serta di rumah saja bila tidak ada keperluan mendesak" tutupnya
(Humas Res Kep Seribu)