polreskepulauanseribu.com - Unit Reskrim Polsek Kepulauan
Seribu Selatan, Polres Kepulauan Seribu berhasil menangkap seorang pria yang
sedang berjualan shabu shabu disekitar Cilincing Jakarta Utara.
Setelah informasi dirasa cukup, Kanit
Reskrim Bripka Mustofa, SH beserta Tim Briptu Andika, Briptu Puji, Bripda Imail
segera bergerak dari kantor perwakilan Polsek Kepulan Seribu Selatan di Marina
Ancol, Rabu (17/06/2020).
Tim Reskrim mengarah ke Cilincing
Jakarta Utara segera mencari pria yang diduga jualan shabu berinisial P. pemuda
bertato berumur sekitar 24 tahun menjadi perhatian Unit Reskrim.
Sesampainya di lokasi sekira
pukul 21.00 Wib, tepatnya di depan Terminal Gang Sate Kali Baru Cilincing
Jakarta Utara Unit Reskrim segera menghampiri pemuda tersebut.
Setelah digeledah, pemuda
tersebut kedapatan membawa Narkotik jenis shabu shabu. plastik klip bening
berisi shabu seberat 0,27 gr ditemukan di saku baju tersangka.
“Berdasarkan informasi dari
masyarakat bahwa di sekitar lokasi tersebut sering dijadikan transaksi narkoba.
setelah informasi diarasa cukup, Kami beserta Tim segera bergerak ke TKP.” ujar
Kanit Reskrim Bripka Mustofa, SH.
“Sesampainya di TKP, kami
berhasil menemukan pria yang kami maksud. setelah kami lakukan penggeledahan,
kami menemukan shabu yang disimpan di saku baju tersangka.”
Tersangka berikut barang bukti
narkotika jenis shabu seberat 0,27 gram untuk selanjut dibawa ke kantor
perwakilan Reskrim Polres Kepulauan Seribu di Cilincing Jakarta Utara guna
penyidikan lebih lanjut.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek
Kepulauan Seribu Selatan AKP Jupriono, SH.,MM. mengatakan bahwa tim Reskrim
berhasil mengungkap perderan narkotika jenis shabu.
“Unit Resrim kami berhasil
mengungkap peredaran narkotika jenis shabu. saya sudah arahkan kepada Kanit
Reskrim agar terus mengembangkan kasus ini.” ucap AKP Jupriono, SH.,MM.
Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan.
Akibat perbuatannya, tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) SUb Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam maksimal penjara selama 10 tahun.
(Humas KSS)