Jualan Shabu, Seorang Pemuda Diringkus Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Selatan

Yudhistira
0


polreskepulauanseribu.com - Unit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Selatan, Polres Kepulauan Seribu berhasil menangkap seorang pria yang sedang berjualan shabu shabu disekitar Cilincing Jakarta Utara.

Setelah informasi dirasa cukup, Kanit Reskrim Bripka Mustofa, SH beserta Tim Briptu Andika, Briptu Puji, Bripda Imail segera bergerak dari kantor perwakilan Polsek Kepulan Seribu Selatan di Marina Ancol, Rabu (17/06/2020).

Tim Reskrim mengarah ke Cilincing Jakarta Utara segera mencari pria yang diduga jualan shabu berinisial P. pemuda bertato berumur sekitar 24 tahun menjadi perhatian Unit Reskrim.

Sesampainya di lokasi sekira pukul 21.00 Wib, tepatnya di depan Terminal Gang Sate Kali Baru Cilincing Jakarta Utara Unit Reskrim segera menghampiri pemuda tersebut.

Setelah digeledah, pemuda tersebut kedapatan membawa Narkotik jenis shabu shabu. plastik klip bening berisi shabu seberat 0,27 gr ditemukan di saku baju tersangka.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi tersebut sering dijadikan transaksi narkoba. setelah informasi diarasa cukup, Kami beserta Tim segera bergerak ke TKP.” ujar Kanit Reskrim Bripka Mustofa, SH.

“Sesampainya di TKP, kami berhasil menemukan pria yang kami maksud. setelah kami lakukan penggeledahan, kami menemukan shabu yang disimpan di saku baju tersangka.”

Tersangka berikut barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,27 gram untuk selanjut dibawa ke kantor perwakilan Reskrim Polres Kepulauan Seribu di Cilincing Jakarta Utara guna penyidikan lebih lanjut.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan AKP Jupriono, SH.,MM. mengatakan bahwa tim Reskrim berhasil mengungkap perderan narkotika jenis shabu.

“Unit Resrim kami berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu. saya sudah arahkan kepada Kanit Reskrim agar terus mengembangkan kasus ini.” ucap AKP Jupriono, SH.,MM. Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan.

Akibat perbuatannya, tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) SUb Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam maksimal penjara selama 10 tahun.



(Humas KSS)


Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)