Tidak Pakai Masker, 1 dari 8 Pelanggar ProKes di Sanksi Kerja Sosial

dhidie27
0


JAKARTA - Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dan mendisiplinkan warga masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, Polsek Kepulauan Seribu Selatan terus melakukan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan Tiga Pilar di empat pulau pemukiman di wilayah Kepulauan Seribu Selatan. Sabtu (31/7).

Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu AKP Wisnu Wardono menjelaskan, Operasi Yustisi Gabungan terus digalakkan pihaknya sebagai upaya mendisiplinkan warga masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.


"Ops Yustisi Gabungan Tiga Pilar yang kita lakukan lebih fokus pada penggunaan masker dan kerumunan warga," kata Wisnu Wadono.

Wisnu menambahkan, peran serta warga masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sangat membantu dalam menekan akan penyebaran Covid-19.

Operasi Yustisi Gabungan yang dilakukan pihaknya menyasar kepada warga yang berada di ruang publik, antara lain Dermaga, RPTRA, Pantai, Lapangan, warung-warung makan dan lingkungan pemukiman.


"Bila warga masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pasti penyebaran Covid-19 bisa terkendali, untuk itu kesadaran warga sangat diperlukan," tambahnya.

Diketahui, Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Selatan hari ini menjaring 8 pelanggar protokol kesehatan yang semuanya terkait masker.

"Dari 8 pelanggar, 7 dikenakan sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu dan 1 dikenakan sanksi kerja sosial sesuai aturan karena tidak menggunakan masker," ujarnya.



(Humas Res Kep Seribu)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)