Jaring 8 Pelanggar di Pulau Pramuka, Ops Yustisi Polsek Kep Seribu Utara Beri Sanksi Sesuai Aturan

dhidie27
0


JAKARTA - Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dan mendisiplinkan warga masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, Polsek Kepulauan Seribu Utara terus melakukan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan Tiga Pilar. Minggu (8/8).

Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu AKP Asep Romli menjelaskan, Operasi Yustisi Gabungan terus digalakkan pihaknya sebagai upaya mendisiplinkan warga masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.



"Ops Yustisi Gabungan Tiga Pilar yang kita lakukan lebih fokus pada penggunaan masker dan kerumunan warga," kata Asep Romli.

Asep menambahkan, peran serta warga masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sangat membantu dalam menekan akan penyebaran Covid-19.

Operasi Yustisi Gabungan yang dilakukan pihaknya menyasar kepada warga yang berada di ruang publik, antara lain Dermaga, RPTRA, Pantai, Lapangan, warung-warung makan dan lingkungan pemukiman.


"Iya, bila warga masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pasti penyebaran Covid-19 bisa terkendali, untuk itu kesadaran warga sangat diperlukan," tambahnya.

Diketahui, Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara di Pulau Pramuka hari ini menjaring 8 pelanggar protokol kesehatan yang semuanya terkait masker.

"Dari 8 pelanggar, 7 dikenakan sanksi teguran dan 1 dikenakan sanksi kerja sosial sesuai aturan," ujarnya.



(Humas Res Kep Seribu)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)