Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Berhasil Mediasi Korban dan Pelaku Pengeroyokan

dhidie27
0

 



Jakarta - Polsek Kepulauan Seribu Utara melakukan mediasi kasus pengeroyokan yang terjadi di Pulau Pramuka pada hari Jum'at (11/11/2022).

Mediasi ini dilakukan di ruang pertemuan Polsek Kepulauan Seribu Utara dipimpin langsung Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto.

Didik mengatakan bahwa pertemuan yang dilaksanakan merupakan permintaan dari kedua belah pihak.

"Pertemuan ini dilakukan atas permintaan kedua belah pihak yang berseteru, guna menyelesaikan masalah yang terjadi sehingga Kapolsek mengundang para pihak yang berseteru untuk dipertemukan". Ujarnya.

Awalnya pada hari Jum'at (11/11/2022) antara Korban AR (21) dengan Pelaku AA (18) saling ejek di media sosial kemudian Pelaku dan Korban bertemu dilokasi untuk berkelahi.

"Namun saat sedang terjadi perkelahian antara Korban dan Pelaku, rekan-rekan dari Pelaku yaitu, ASP (18), HG (20), DH (25), S (19), A (18), FNH (23), FF (18) dan EAS (20) langsung mengeroyok Korban menggunakan tangan kosong yang mengakibatkan Korban mengalami luka memar di bagian wajah dan tubuhnya." ujar Didik saat dihubungi melalui telepon, Selasa (15/11/2022).


"Mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kejadian tersebut Kapolsek Kepulauan Seribu Utara beserta jajarannya langsung melakukan olah TKP dan penyidikan, hasilnya Polsek Kepulauan Seribu Utara berhasil mengamankan para Pelaku yang berjumlah 9 orang". Tambahnya.

"Atas permintaan kedua belah pihak Polsek Kepulauan Seribu Utara melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut, dan disepakati bahwa para Pelaku meminta maaf kepada Korban dan mengganti segala kerugian yang diakibatkan oleh para Pelaku kepada Korban". Jelas Didik.

"Mediasi tersebut dihadiri langsung oleh Korban dan para Pelaku didampingi juga oleh pihak keluarga masing-masing". Tambahnya.

Kapolsek menjelaskan bahwa ia dan lihaknya mengedepankan restorative justice dan menempuh jalan damai.

"Bahwa prinsip restorative justice tidak bisa dimaknai sebagai metode penghentian perkara secara damai tetapi lebih pada pemenuhan rasa keadilan semua pihak yang terlibat melalui upaya yang melibatkan Korban dan Pelaku serta Penyelidik/Penyidik sebagai mediator." Ucap Kapolsek.

"Polsek Kepulauan Seribu Utara telah melaksanakan tugasnya dengan baik dengan tidak berpihak kepada Korban maupun Pelaku, penyelesaian perkara dengan metode restorative justice ini dilakukan sesuai dengan arahan pimpinan kami yaitu mengedepankan penuntasan masalah dan keadilan restoratif." tutup Didik.

Perkara ini dapat diselesaikan dengan kesepakatan damai oleh kedua belah pihak pada hari Senin, (14/11/2022).

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)