Jakarta – Rabu (25/09/2024), Polres Kepulauan Seribu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian bubu rajungan di Pulau Lancang, Kepulauan Seribu Selatan. Kasus ini melibatkan tiga pelaku, yakni Peang, Jiban, dan Mansur alias Kebo, yang bekerja sama untuk menjual hasil curian tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak kepolisian, Peang dan Jiban menghubungi Mansur untuk menjual bubu rajungan sebanyak 500 unit dengan harga Rp 10.000 per unit. Dalam kesepakatan tersebut, Mansur mendapatkan komisi sebesar Rp 1.000.000, dan ia menyetujui penawaran tersebut. Mansur kemudian menawarkan bubu rajungan tersebut kepada beberapa pembeli di sekitar Pulau Lancang.
Pembeli pertama, Bapak Sukma, membeli 200 unit bubu rajungan seharga Rp 1.750.000 setelah sebelumnya menanyakan apakah bubu tersebut hasil curian atau tidak. Mansur meyakinkan bahwa barang tersebut bukan hasil curian, melainkan milik temannya.
Selanjutnya, Mansur juga menjual 100 unit bubu rajungan kepada Bapak Khairudin dengan harga Rp 10.000 per unit setelah menegosiasikan diskon sebesar Rp 100.000 karena beberapa bubu berkarat. Transaksi tersebut berakhir pada harga Rp 900.000.
Penjualan bubu rajungan terus berlanjut ketika Mansur menjual 200 unit kepada Bapak Hasanudin dengan harga total Rp 1.900.000. Setelah seluruh bubu berhasil terjual sebanyak 500 unit dengan total nilai transaksi mencapai Rp 4.550.000, Mansur menerima komisi sebesar Rp 400.000 dari kesepakatan awal Rp 1.000.000.
Polres Kepulauan Seribu segera bertindak setelah menerima laporan terkait kasus ini. Langkah-langkah yang diambil antara lain mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan dari korban, memeriksa para saksi, dan melaporkan kepada pimpinan untuk menangkap para pelaku. Berkat respons cepat, seluruh pelaku berhasil ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kepulauan Seribu menyampaikan bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap transaksi barang-barang yang dicurigai sebagai hasil kejahatan. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan tindakan yang mencurigakan di lingkungan mereka.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Kepulauan Seribu berharap dapat terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kepulauan Seribu agar tetap kondusif.