Jakarta - Wakapolres Kepulauan Seribu, Kompol Zaroki Saputra, S.H., menghadiri Rapat Koordinasi Tahapan Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024, yang berlangsung di Hotel Ibis Styles Sunter, Jakarta Utara, Selasa (24/09/2024). Rapat ini dipimpin oleh Aspem Kabupaten Kepulauan Seribu, serta dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, seperti Ketua KPU Kepulauan Seribu, Danramil 04 Kepulauan Seribu, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU, serta perwakilan dari berbagai instansi pemerintah lainnya.
Dalam sambutannya, Kompol Zaroki Saputra menyampaikan bahwa Polres Kepulauan Seribu siap mendukung penuh tahapan kampanye Pilgub DKI 2024. Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk setiap kegiatan kampanye, sesuai dengan syarat yang telah ditentukan. Polres Kepulauan Seribu juga akan memberikan pengamanan selama kampanye berlangsung, dan Sat Reskrim akan berkoordinasi dengan Bawaslu terkait pengawasan kampanye.
"Untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama masa kampanye, kami mengimbau kepada tim sukses dan LO (liaison officer) agar aktif berkomunikasi dengan kepolisian mengenai kegiatan kampanye, termasuk memberikan pemberitahuan tertulis kepada KPU, Bawaslu, dan kepolisian terkait jadwal dan lokasi kampanye," ujar Kompol Zaroki.
Tahapan kampanye Pilgub DKI Jakarta 2024 dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024, dengan berbagai metode, seperti pertemuan terbatas, debat publik, pemasangan alat peraga, dan penyebaran bahan kampanye. Sementara itu, kampanye melalui media massa cetak dan elektronik akan berlangsung mulai 10 hingga 23 November 2024, dan masa tenang akan dilaksanakan pada 24-26 November 2024.
Berbagai lokasi di Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai tempat kampanye, termasuk lapangan sepak bola dan gedung serba guna di Pulau Harapan, Pulau Kelapa, Pulau Panggang, Pulau Tidung, Pulau Pari, dan Pulau Untung Jawa. Selain itu, lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) juga telah ditentukan, namun terdapat beberapa area yang dilarang untuk pemasangan APK, seperti pantai dan kawasan hutan mangrove.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kampanye di wilayah Kepulauan Seribu, dengan memperhatikan aturan dan regulasi yang berlaku. Kegiatan berjalan dengan lancar dan aman, serta diharapkan koordinasi antar instansi terkait dapat terus terjaga demi suksesnya Pilgub DKI Jakarta 2024.