Jakarta - Selasa (01/10/2024), Polsek Kepulauan Seribu Selatan berhasil menyelesaikan kasus permasalahan keluarga antara ibu dan anak melalui pendekatan mediasi. Kasus ini melibatkan Ibu Titin sebagai korban dan anaknya, Rizki, yang melontarkan kata-kata kasar setelah tidak diberi uang jajan.
Permasalahan dimulai ketika Ibu Titin sedang beristirahat di rumah Ibu Dwi usai mengantar paket. Rizki datang untuk meminta uang jajan, namun Ibu Titin tidak memberikannya. Rizki yang kesal, kemudian marah dan melontarkan kata-kata kasar kepada ibunya. Atas kejadian tersebut, Ibu Titin melaporkan tindakan anaknya kepada Bhabinkamtibmas Pulau Tidung.
Setelah menerima laporan, Bhabinkamtibmas segera berkoordinasi dengan Ipda Bambang Akri selaku Padal. Langkah-langkah yang diambil Polsek Kepulauan Seribu Selatan antara lain memanggil saksi-saksi di lokasi kejadian, mengumpulkan kedua belah pihak, mendengarkan penjelasan masing-masing, dan melakukan mediasi yang berlangsung di kantor Polsek Kepulauan Seribu Selatan pada pukul 19.00 WIB. Wakapolsek Kepulauan Seribu Selatan, Ipda Ovandika N., S.H., M.H., bertindak sebagai mediator didampingi oleh anggota polisi dan Bhabinkamtibmas Pulau Tidung.
Hasil mediasi menunjukkan bahwa Pihak I, Rizki, mengakui kesalahannya. Kedua belah pihak, ibu dan anak, saling memaafkan, dengan Pihak II, Ibu Titin, meminta Rizki untuk tidak mengulangi perbuatannya dan lebih patuh kepada orang tua. Permasalahan ini akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke jalur hukum. Namun, apabila Rizki mengulangi perbuatannya, ia siap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Kepulauan Seribu Selatan dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat dengan cara yang damai dan kekeluargaan.