DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN POLRES KEPULAUAN SERIBU
Daftar Informasi Dikecualikan merupakan informasi yang tidak dapat diberikan kepada masyarakat karena berdasarkan sifat, isi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengungkapannya dapat menimbulkan konsekuensi tertentu terhadap kepentingan yang dilindungi oleh hukum.
Polres Kepulauan Seribu dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik tetap berkomitmen memberikan akses informasi kepada masyarakat dengan memperhatikan batasan terhadap informasi yang secara hukum wajib dilindungi.
Informasi yang dapat dikecualikan antara lain meliputi:
Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, termasuk informasi tertentu yang berkaitan dengan operasi, strategi, dan kepentingan keamanan.
Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, termasuk informasi tertentu yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, dan proses hukum lainnya.
Informasi yang dapat mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual, termasuk informasi yang berkaitan dengan hak cipta, paten, merek, dan rahasia dagang yang dilindungi.
Informasi yang mengungkap data pribadi, termasuk data pribadi anggota Polri maupun masyarakat yang berdasarkan ketentuan hukum wajib dilindungi.
Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, yaitu informasi tertentu yang menurut sifat dan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dirahasiakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.
Informasi yang mengungkap rahasia negara atau rahasia dinas, sepanjang informasi tersebut ditetapkan sebagai informasi yang wajib dirahasiakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi yang dapat mengganggu kepentingan ekonomi nasional, termasuk informasi tertentu yang apabila dibuka kepada publik dapat menimbulkan dampak terhadap kepentingan ekonomi yang dilindungi oleh hukum.
Informasi lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan, termasuk informasi tertentu yang apabila dibuka dapat membahayakan kepentingan yang dilindungi secara hukum.
Pengecualian terhadap suatu informasi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dimaksudkan untuk membatasi hak masyarakat memperoleh informasi publik secara tidak sah.
Polres Kepulauan Seribu melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berupaya memberikan pelayanan informasi secara transparan dan akuntabel dengan tetap menjaga informasi yang wajib dilindungi demi kepentingan penegakan hukum, keamanan, privasi, serta kepentingan lain yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
PPID POLRES KEPULAUAN SERIBU
Transparan • Profesional • Akuntabel