PROFIL PPID POLRES KEPULAUAN SERIBU
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
PPID Polres Kepulauan Seribu merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan informasi publik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas mendukung tersedianya informasi publik secara transparan, akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan informasi publik merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Kepulauan Seribu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
Dalam pelaksanaannya, PPID Polres Kepulauan Seribu melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi, penyediaan informasi publik, pelayanan permohonan informasi, serta pengelolaan informasi yang wajib diumumkan maupun informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan hukum.
Keterbukaan informasi publik memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berada dalam penguasaan badan publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dikecualikan. (Database Peraturan | JDIH BPK)
VISI PPID POLRES KEPULAUAN SERIBU
“Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, profesional, dan humanis demi terjalinnya kemitraan Polri dengan masyarakat di wilayah Kepulauan Seribu.”
Visi tersebut menjadi landasan dalam memberikan pelayanan informasi publik yang berorientasi pada kemudahan akses masyarakat, keterbukaan, kepastian pelayanan, serta akuntabilitas.
MISI PPID POLRES KEPULAUAN SERIBU
Dalam mewujudkan visi tersebut, PPID Polres Kepulauan Seribu melaksanakan misi:
1. Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah, transparan dan akuntabel.
2. Mengelola dan mendokumentasikan informasi publik secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan sarana prasarana dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik.
4. Membangun sinergi dan kemitraan dengan masyarakat dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik.
TUGAS PPID
Secara umum, PPID Polres Kepulauan Seribu melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, antara lain:
Menghimpun dan mengelola informasi publik di lingkungan Polres Kepulauan Seribu.
Menyimpan dan mendokumentasikan informasi dan dokumentasi.
Menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Menyusun dan mengelola Daftar Informasi Publik (DIP).
Mengelola informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, dan tersedia setiap saat.
Melakukan pengklasifikasian informasi sesuai ketentuan.
Memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi publik.
Melaksanakan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang akan ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan.
Mendukung penyelesaian keberatan atau sengketa informasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Standar layanan informasi publik saat ini antara lain mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. (e-PPID Komisi Informasi)
DASAR HUKUM
Penyelenggaraan pelayanan informasi publik pada PPID Polres Kepulauan Seribu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik
UU ini menjadi dasar utama penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Indonesia, termasuk mengatur hak masyarakat memperoleh informasi, kewajiban badan publik, informasi yang wajib tersedia dan diumumkan, informasi yang dikecualikan, serta mekanisme memperoleh informasi publik. (Database Peraturan | JDIH BPK)
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Tentang Pelayanan Publik
Menjadi salah satu dasar penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat, termasuk prinsip pelayanan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Menjadi landasan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
PP ini merupakan peraturan pelaksana UU Keterbukaan Informasi Publik dan berstatus berlaku. (Database Peraturan | JDIH BPK)
5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021
Tentang Standar Layanan Informasi Publik
Mengatur standar pelayanan informasi publik, termasuk mekanisme pelayanan, penyediaan informasi, pendokumentasian, serta pemenuhan hak masyarakat atas informasi. (e-PPID Komisi Informasi)
6. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024
Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Perpol Nomor 9 Tahun 2024 mulai berlaku 5 September 2024 dan mengubah beberapa ketentuan dalam Perka Polri Nomor 16 Tahun 2010 tentang tata cara pelayanan informasi publik di lingkungan Polri. (Database Peraturan | JDIH BPK)
KOMITMEN PPID POLRES KEPULAUAN SERIBU
PPID Polres Kepulauan Seribu berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik secara transparan, profesional, responsif, akurat, dan akuntabel dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan serta kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Dengan adanya layanan PPID, masyarakat dapat memperoleh informasi publik yang berada dalam penguasaan Polres Kepulauan Seribu sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. UU KIP sendiri menegaskan hak setiap orang untuk melihat dan mengetahui informasi publik serta memperoleh salinan informasi melalui mekanisme permohonan informasi. (Komisi Informasi)
POLRES KEPULAUAN SERIBU
TRANSPARAN • AKUNTABEL • PROFESIONAL • HUMANIS
