Ditreskrimum Polda Metro Jaya tangkap 5 pelaku penggelapan dan pemalsuan STNK

Polres Kepulauan Seribu
0


Barang Bukti yang disita
Jakarta - Lima pelaku penggelapan serta pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor ditangkap aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka adalah; AS, NU, SR, M dan TJ, pelau yang menggelapkan surat-surat palsu 13 mobil.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menuturkan, kelima pelaku itu ditangkap di tiga tempat yang berbeda. "Para pelaku ini ditangkap di Makassar, Jawa Barat dan Palembang," ujarnya kepada wartawan, Jumat (4/10).

Rikwanto menuturkan, modus yang digunakan pelaku dengan meneruskan kredit mobil, setalah orang sebenarnya yang mengredit sudah tidak dapat meneruskan membayarnya.

"Kemudian mobil tersebut dibawa pelaku ke Jakarta, kemudian di Jakarta mereka membuat STNK, BPKB hingga faktur pajak lalu dijual kepada pembeli dengan harga yang lebih murah," paparnya.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan menambahkan, ada 13 unit mobil yang disita dari Jawa Barat dan Sumatera. "Para pelaku ditangkap tanggal 5 September 2013," ujar Adex.

"Mobil dibeli dengan harga Rp 9 juta, lalu mobil tersebut dibawa ke Jakarta, lalu setelah mobil sudah di Jakarta para pelaku membuat surat palsu yakni STNK dan BPKB, lalu setelah surat-surat selesai pelaku menjual ke orang-orang Jakarta," ungkapnya.

Mobil kemudian dijual dengan harga pasar, sesuai dengan jenis mobil di Jakarta. "Pelaku jual dengan harga pasaran yang ada," pungkasnya.

Berikut barang bukti dari pelaku inisial AS, NU, SR: KTP palsu atas nama Steven Wijaya, 1 STNK, 2 surat perjanjian sewa dari Angel Cars, 2 unit Daihatsu Xenia, 3 Toyota Avanza, 1 Kijang Inova, 1 Suzuki X Over, 1 Buah Honda City, 1 Suzuky APV.

Sedangkan dari M dan TJ polisi menyita 1 Buah Nisan March, 2 buah Toyota Rust dan 1 Toyota Yaris. (Sumber)
Tags

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)