Empat Pencuri Besi Tua di Kepulauan Seribu Terancam 5 Tahun Pejara

Polres Kepulauan Seribu
0
 
Kapal yang digunakan Para Tersangka

Kepulauan Seribu -  Polres Kepulauan Seribu telah mengamankan 4 Pencuri Besi Tua di perairan Pulau Papateo Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

Dari tangan para tersangka didapati berbagai barang bukti antara lain Besi Tua seberat
+ 8 Kwintal, Kompresor yang digunakan untuk menyelami Kapal, Gergaji Besi untuk Memotong besi dan Kapal Motor yang digunakan sebagai alat angkut.

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Johanson Ronald Simamora, SH, Sik Menyampaikan bahwa para tersangka yang melakukan pencurian ini kita jerat dengan Pasal 33 (3) yo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara atau denda 100 Juta Rupiah.

Karena kapal yeng tenggelam sudah merupakan ekosistem laut dan menjadi rumah ikan (rumpon) berkembangnya ekosistem ikan-ikan yang ada dilaut. Pengambilan besi tua dari kapal yang sudah lama tenggelam harus mempunyai prosedur dan harus memiliki izin dari instansi terkait, instansi terkait itu dari dinas kelautan Kabupaten Kepulauan Seribu atau Provinsi DKI Jakarta. tambahnya

Penyidikan kasus dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Utara dan di back up oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)