Polres Kepulauan Seribu berhasil mengungkap kasus pencurian emas

Polres Kepulauan Seribu
2



Kepulauan Seribu - Polres Kepulauan Seribu telah berhasil menungkap pencurian perhiasan emas berupa gelang seberat 100 (seratus) gram, milik Hj. Heni Banjar yang beralamat di Pulau Pramuka Rt 001/05 Kel Pulau Panggang Kec Kepulauan Seribu Utara dengan kerugian sebesar +  Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
adapun para tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 3 (tiga) orang yaitu B, MH dan HR.ketiganya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.

Post a Comment

2Comments

Post a Comment