Kepulauan Seribu - Tujuh orang tersangka dibekuk oleh anggota Polres Kepulauan Seribu
lantaran terlibat kasus pencurian ikan jenis Kerapu Macan di Pantai
Pantara Wisata Jaya Pulau Genteng, Kepulauan Seribu. Ketujuh
tersangka, tersebut yakni F (21), B (19), FB (18), NH (20), N HS alias
Buyung (24), FJU (23) dan M alias R (35). Seluruh tersangka diringkus di
rumahnya, Rabu (11/9/2013) lalu.
Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Johanson Simamora mengatakan para pelaku mencuri ikan kerapu macan secara bergantian dengan cara merobek keramba di bawah laut.
"Aksi pencurian ini terjadi pada 22 Agustus 2013 sekitar pukul 00.00 WIB hingga 02.00 WIB. Hasil curiannya dijual ke penadah," ucap Johanson, Kamis (19/9/2013).
Tak hanya membekuk para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa jaring keramba rusak, perahu kayu sampan, tali tambang dan 4.273 ekor ikan Kerapu Macan.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan berupa ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Johanson Simamora mengatakan para pelaku mencuri ikan kerapu macan secara bergantian dengan cara merobek keramba di bawah laut.
"Aksi pencurian ini terjadi pada 22 Agustus 2013 sekitar pukul 00.00 WIB hingga 02.00 WIB. Hasil curiannya dijual ke penadah," ucap Johanson, Kamis (19/9/2013).
Tak hanya membekuk para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa jaring keramba rusak, perahu kayu sampan, tali tambang dan 4.273 ekor ikan Kerapu Macan.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan berupa ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
