Pria di Kebayoran Lama Bunuh Teman Kekasihnya karena Cemburu

Polres Kepulauan Seribu
0


Jakarta - Aparat Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pelaku pembunuhan yang terjadi di kawasan Kebayoran Lama pada Minggu 20 Oktober 2013 lalu.

Korban yang bernama Lil Kowi (17), seorang karyawan toko plastik ditemukan tewas mengenaskan. Motif pembunuhan terhadap dirinya yakni karena pelaku cemburu kepada korban.

Kapolsek Kebayoran Lama, Komisaris Polisi Imam Yulisdianto, mengatakan pelaku yang berinisial KM (21) merasa cemburu dan dendam pada korban yang dekat dengan kekasihnya yakni YN yang bekerja sebagai pelayan warung makan (warteg) di pasar tersebut.

"Karena itu, pelaku menjadi kesal dan berniat membuat perhitungan dengan korban. Akhirnya, niat itu betul-betul dilaksanakan pada Minggu lalu," kata Imam, Rabu 23 Oktober 2013.

Kronologi pembunuhan

Kasus pembunuhan ini berawal dari penemuan jasad korban di Toko Plastik Subur sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu pemilik toko, Subur tiba di warungnya untuk membuka tokonya.

Saat dibuka, pemilik toko melihat ada kejanggalan yakni pintu tokonya terbuka. Saat melihat ke dalam, ternyata salah satu pekerjanya yang juga korban pembunuhan (Lil Kowi) tewas bersimbah darah, dengan dua luka tusukan di bagian dada.

Kaget, Subur langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kebayoran Lama dan polisi langsung mendatangi TKP dan mengumpulkan informasi. Diketahui ada yang melihat keberadaan pelaku saat kejadian.

"Hal itu juga diperkuat dengan keterangan kakak dari pelaku yang membenarkan kalau adiknya melakukan pembunuhan itu, karena curhatan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Novi Tursanurrohmad.

Untuk mengelabui pihak kepolisian, pelaku sengaja memangkas habis rambutnya. Namun dua hari setelah kejadian, penyidik berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Jalan Pertanian 3, Lebak Bulus, Cilandak pukul 03.00 dini hari.

Novi juga mengatakan, pelaku sudah mengenal korban selama lima bulan dan dia sudah merencanakan pembunuhan sejak dua hari sebelum aksinya dijalankan.

Atas tindakannya, pelaku yang diketahu bekerja sebagai penjual buah di sekitar Pasar Inpres itu, dijerat pasal 340 KUHP, Jo 338, Jo 365, ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(Sumber)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)