Jakarta - Kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan telah menyepakati untuk segera
mengenakan denda maksimal kepada penyerobot jalur transjakarta,
pelanggar larangan parkir, dan pengendara yang melawan arus.
Penerapannya dimulai pekan depan.
"Kami sudah sepakat akan menerapkan denda maksimal bagi
pengendara yang menerobos busway atau jalur khusus untuk transjakarta,"
kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu
Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendarsono, Jumat
(22/11/2013) sore.
Polisi akan menilang setiap kendaraan yang menerobos jalur
transjakarta yang dilengkapi separator. Dengan adanya separator, berarti
jalur itu hanya boleh dilalui bus transjakarta.
Vonis denda maksimal akan dijatuhkan hakim dalam persidangan.
"Nanti dalam surat tilang akan diberi tanda bahwa pelanggarannya di
jalur transjakarta," kata Hendarsono.
Kesepakatan pemberlakuan denda maksimal dicapai setelah rapat di
kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kemarin. Hadir dalam rapat itu
aparat Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta, serta para hakim dan jaksa.
"Pada saat pemberlakuan denda maksimal, kami akan bertahan pada
kesepakatan pemberlakuan denda maksimal," ujar Kepala Dinas Perhubungan
DKI Jakarta Udar Pristono.
Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta secara bertahap memaksimalkan
ruang di lajur transjakarta. Pekan lalu, Pemprov DKI Jakarta sudah
mengoperasikan 40 bus cadangan transjakarta di sejumlah koridor. Pekan
depan, ada tambahan 10 unit angkutan perbatasan terintegrasi bus
transjakarta (APTB) rute Bogor-Tanah Abang. Pertengahan sampai akhir
Desember, bus transjakarta akan bertambah 310 unit. Bersamaan dengan
itu, ada tambahan 340 bus sedang yang akan dioperasikan di lajur
transjakarta.
Mulai denda tinggi Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar
Rikwanto mengatakan, sejauh ini denda tinggi sudah mulai dijatuhkan
pihak pengadilan.
”Kami menghargai hakim PN Jakarta Utara yang sudah berani
mendenda pelanggar lalu lintas dengan denda Rp 300.000. Namun, masih
banyak yang hanya mendenda Rp 60.000 sampai Rp 75.000," katanya.
Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan mengisyaratkan hukuman kurungan dua bulan atau denda
maksimal Rp 500.000 bagi pelanggar atau dengan kendaraannya melanggar
rambu atau marka jalan.
Kepala Subdit Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Metro Jaya
Ajun Komisaris Besar Irfan Satya mengatakan, Polda akan melibatkan
masyarakat untuk penegakan hukum berlalu lintas. "Partisipasi masyarakat
bersifat sukarela. Kami memanfaatkan potensi netizen.
Nantinya, misalnya ada warga melihat pelanggaran kemudian memfoto dan
memasangnya di situs yang bakal kami luncurkan, dari gambar itu polisi
bisa melakukan penindakan," kata Irfan.
Menurut Irfan, tujuan pelibatan warga dalam penindakan hukum lalu
lintas untuk membangun kepekaan dan kepedulian. Selain itu, juga untuk
menumbuhkan efek malu bagi warga yang melanggar lalu lintas.
Namun, pengendara yang ditilang karena menerobos jalur
transjakarta pun menyayangkan rencana pemerintah menerapkan denda
maksimal. Rabbani (20) salah satunya. Dia mengaku sengaja menerobos
jalur transjakarta untuk menghindari kemacetan di jalan umum. Saat
ditilang, dia sedang melalui jalur transjakarta di depan LP Cipinang.
Menurut Rabbani, semestinya penyebab kemacetan di jalan umum juga harus
diatasi, seperti kebiasaan angkutan umum mengetem di pinggir jalan dan
pedagang kaki lima yang masih memenuhi badan jalan.