Polda Metro Jaya Gagalkan peredaran narkotika jenis baru berupa sabu berbentuk pil Senilai Rp 12 Miliar

Polres Kepulauan Seribu
0

Jakarta - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis baru berupa sabu berbentuk pil yang dikenal dengan sebutan 'Yaba'. Dalam kasus ini, polisi menangkap 16 orang tersangka yang merupakan sindikat jaringan Malaysia dan China.

"Modusnya mereka menyelundupkan bahan serbuk methamphetamine dari China ke Indonesia melalui Malaysia selanjutnya dicetak dalam bentuk pil di Indonesia oleh para tersangka," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Sujarno kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/11/2013).

Methampethamine pil atau Yaba ini rencananya akan diedarkan oleh sindikat ini ke sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta. Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2.008 butir methamphetamin pil, 4,5 kilogram bubuk methamphetamine, sabu seberat 1,16 Kg, 80 gram ketamin, dan 1.500 butir pil ekstasi.

"Kalau dirupiahkan, barang bukti ini mencapai Rp 12 miliar dan bisa menyelamatkan sekitar 70 ribu nyawa manusia," ucap Wakapolda.

Wakapolda mengatakan, ada 16 tersangka yang ditangkap yang terdiri dari 2 orang perempuan berinisial RN dan XY dan 14 orang lainnya laki-laki. Dari 16 tersangka ini, tiga di antaranya WN Malaysia dan 1 orang WN China.

Empat WNA yakni berinisial VCKW, LYH dan MKC (WN Malaysia) dan XY (WN China). Dua belas tersangka lainnya adalah WNI. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Wakapolda mengatakan, peredaran sabu berbentuk pil dengan bahan baku Yaba di Indonesia tergolong masih baru. "Yaba ini banyak ditemukan di Thailand dan Myanmar, digunakan para pekerja untuk meningkatkan vitalitas," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nugroho Aji mengatakan para tersangka ditangkap sejak 1 November 2013 di lokasi berbeda yakni di apartemen di Jalan Hayam Wuruk dan Slipi Jakarta Barat dan Kemayoran Jakarta Pusat.

Menurut Kombes Pol Nugroho Aji, bahan baku methamphetamine pil dikirim oleh sindikat ke Indonesia melalui pelabuhan jalur tikus.

"Kemudian dicetak di Indonesia, dicetaknya di apartemen oleh para tersangka," kata Kombes Nugroho.

Kombes Nugroho mengatakan, sindikat ini dikendalikan oleh WN Malaysia, China dan oknum napi berinisial BR di LP Cipinang.

"Keterangan oknum napi ini, dia mendapatkan bubuk methamphetamin tersebut dari WN China atas nama Bos Laupan (BL) yang berada di Ghuangzo, China," ungkap Nugroho.

Kasubdit I Psikotropik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Parulian Sinaga menjelaskan, pengungkapan bermula ketika tim penyidik menerima pesan singkat ke 1717 yang memberikan informasi adanya tempat produksi narkoba. Tim kemudian menangkap tersangka HD di apartemen di Sunter, Jakarta Utara pada tanggal 1 November 2013 lalu.

Dari tersangka HD, disita barang bukti berupa 708 methampetamin pil dan methamphetamine bubuk seberat 3,5 kilogram siap cetak, berikut alat-alat untuk mencetak

Penyidikan terhadap HD kemudian dikembangkan dan diketahu 6 tersangka berinisial FH, TT, ACH, LB, RN dan JW yang ditangkap di Jalan Hayam Wuruk, Slipi dan Kemayoran Jakarta Pusat pada tanggal 5 November 2013 lalu.

"Dari enam tersangka ini disita 1.000 butir methampetamin pil dan 1 ons sabu," ujar AKBP Parulian.

Hasil penyidikan terhadap tersangka-tersangka ini kemudian mengarah ke oknum napi di LP Cipinang yang berinisial BR yang mengaku bahwa barang tersebut dikirim dari tersangka Bos Laupan (DPO), yang merupakan WN China.

Penyidikan terus berkembang hingga akhirnya polisi menangkap 4 WNA di sebuah apartemen di Ancol, Jakarta Pusat dan di sebuah apartemen di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dari empat WNA berinisial VCKW, LYH, MKC dan XY, disita barang bukti 60 gram sabu, 100 butir ekstasi dan 80 gram ketamin.

"Selanjutnya kita tangkap 5 tersangka lain yakni KSMG, MM AND dan ISL serta SGF (WN China) di apartemen di wilayah Tamansari, Jakarta Barat pada tanggal 16 November 2013," jelas AKBP Parulian.

Dari lima tersangka ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 kilogram nnethampethamin bubuk siap cetak dan seperangkat alat cetak serta 300 butir methamphetamin pil.(Sumber)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)