Ketua RT diamankan karena Pesta Narkoba

Polres Kepulauan Seribu
0
ilustrasi

Polreskepulauanseribu.com - Kelakuan dan perbuatan Ketua Rukun Tetangga (RT) ini tidak baik untuk dijadikan contoh. Ia ditangkap polisi kedapatan sedang pesta shabu-shabu bersama rekannya di sebuah rumah kosong di Jalan Mantang, RT03/112, Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Senin (16/12/2013) malam.  Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti 0,35 gram narkotika jenis sabu.

Ketua RT bernama Sirin, 55 tahun,  dan rekannya Mustakin, 39 tahun, kini mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Seharusnya, Pak RT di lingkungannya menjadi panutan, bukan seperti ini. Kita masih kembangkan penangkapan ini untuk mencari pemasok shabu-shabu itu ke mereka,”  kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Utara, Kompol Donny Aditiyawarman, Selasa (17/12/2013).

Penggrebekan dilakukan Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, sekira pukul 17:30 WIB. Ketua RT dan rekannya saat itu sedang mempersiapkan pesta shabu-shabu di dalam rumah kosong atau yang biasa dikenal warga gedung putih. Tiga petugas kemudian menggerebek rumah tersebut dan menemukan keduanya memegang shabu sebanyak 0,35 gram.

“Penggrebekan itu kita lakukan berdasarkan informasi warga, di dalam gedung putih itu sering dijadikan ajang transaksi narkoba,” ujar Kompol Donny.

Tersangka, Sirin, warga Jalan Mantang, RT03/112, Lagoa dan Mustakim, warga Jalan Cipeucang, RT03/13, Koja hanya bisa diam tak bisa berbuat apa-apa. Keduanya kemudian diamankan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan penyidikan.(sumber)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)