Pelaku Penganiayaan dan Pembakaran Mobil Polisi di Bekasi, Ditangkap

Polres Kepulauan Seribu
0

Ilustrasi
Bekasi - Personel gabungan dari Polresta Bekasi Kota dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bekasi, Brigadir Darius.

Dua pelaku telah diamankan berinisial U dan R. Kepolisian masih memburu keterlibatan para pelaku lainnya.

"Ada sekitar empat pelaku, yang diduga melakukan penganiayaan dan pembakaran. Saat ini, dua pelaku telah diamankan dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Nuredy Irwansyah, Senin (9/12).

Menurut Nuredy, satu tersangka yang tertangkap yakni R, ditembak petugas di bagian kaki sebelah kiri karena melakukan perlawanan kepada petugas.

"Pelaku berinisial R, kami lumpuhkan kakinya karena melakukan perlawanan," imbuhnya.

Tersangka R, menurut Kasat Reskrim, merupakan residivis kasus pembunuhan satpam di Summarecon Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 2010 lalu.

Nuredy mengatakan, kemarin pihaknya telah mengamankan sekitar 13 orang yang diduga melakukan penganiayaan dan pembakaran.

"Namun hanya dua pelaku yang terlibat perusakan dan penganiayaan. Selebihnya, kami hanya hanya mendata dan mengambil sidik jari mereka. Rencanya, kami memulangkan mereka yang terbukti tidak terlibat, pada hari ini," katanya.

Tersangka U dan R, diduga memprovokasi pelaku lain untuk melakukan pembakaran mobil dan pengeroyokkan terhadap anggota Satreskrim Polresta Bekasi.

Peristiwa ini berawal, ketika korban mengendarai mobil Terios B 1982 ARN di Jalan Gunung Kawi, Perumahan Harapanjaya Blok B RT 02/RW 12 Kelurahan Harapanjaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat Minggu (8/12) sekitar pukul 05.00 WIB.

Saat itu, kendaraan korban bermasalah di bagian kopling dan harus menginjak gas mobil sehingga mengeluarkan bunyi knalpot yang menderu keras.

Kelompok Ambon, yang saat itu sedang nongkrong sambil minum minuman keras tidak terima dan mengejar mobil korban hingga mendekati rumah korban. 

Korban mengurungkan niatnya menuju ke rumah dan berhenti di tempat yang agak jauh dari kediamannya.

Saat mobil korban dihentikan, korban telah meminta maaf dan memberitahu kalau dirinya merupakan anggota kepolisian. Namun tersangka U mengancam dan merampas kunci mobil, dan bersama tersangka R mengeroyok korban.

Ketika korban akan ditikam para pelaku, korban memutuskan untuk menghindar dan meninggalkan mobilnya. Para pelaku kemudian membakar mobil korban hingga hangus di bagian dalam mobil.

"Kejadian ini merupakan tindakan premanisme yang harus diberantas di wilayah hukum Kota Bekasi," papar Nuredy Irwansyah.

Kepolisian telah menyita barang bukti 1 unit mobil Terios yang terbakar bagian plafon, dasboard dan jok mobil serta 3 ban mobil yang kondisinya kempis.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)