Polri: Transparansi Penyidikan, Tersangka dan Saksi Harus Melewati Pintu Depan

Polres Kepulauan Seribu
0

Jakarta - Kabareskrim Mabes Polri Suhardi Alius menerapkan aturan baru dalam proses penyidikan. Dalam pemeriksaan, setiap tersangka atau saksi diwajibkan melewati pintu depan Bareskrim Mabes Polri.

"Keluar masuk tersangka, saksi atau siapapun harus lewat pintu depan. Itu juga (bentuk) kontrol sosial terhadap penyidikan sampai dimana prosesnya," kata Suhardi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Jumat (13/12/2013).

Selain itu Suhardi juga akan menggelar rapat per dua pekan untuk mengetahui perkembangan kasus-kasus yang ditangani.

"Rapat progress masing-masing direktorat, apa yang sudah dikerjakan, apa yang akan dikerjakan. Manajemen yang benar, sesuai kehendak teman-teman," tuturnya.

Kebijakan baru ini sebut Suhardi dilakukan untuk meningkatkan kualitas penyidikan juga transparansinya. "Ini kan nawaitunya bagi saya," ujarnya.

Sebelumnya Suhardi yang baru dilantik menjadi Kabareskrim ini mendatangi KPK bersama Kapolri Jenderal Sutarman untuk sinergitas antar lembaga penegak hukum. Pertemuan serupa juga dilakukan dengan jajaran Kejagung dengan Jampidum dan Jampidsus.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)