Ketentuan Kendaraan Yang Boleh Pakai Sirine dan lampu Isyarat

Polres Kepulauan Seribu
0
Ilustrasi

Polreskepulauanseribu.com - Terkait maraknya penggunaan lampu sirine dan rotator (lampu isyarat) di kalangan masyarakat umum pengguna kendaraan, pihak Polda Metro Jaya meminta kepada masyarakat, untuk mematuhi aturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009, pasal 59 ayat (5) soal penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, kendaraan yang boleh memakai sirine dan lampu isyarat diantaranya, lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah, dan jenazah. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan, untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus," kata Kombes Pol Rikwanto.

Ia melanjutkan, bagi pengendara yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 250.000.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," jelasnya.(Sumber)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)