Rumah industri Sabu di Bekasi dikendalikan Residivis Nusakambangan

Polres Kepulauan Seribu
0

Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tujuh orang tersangka terkait penggerebekan rumah industri Sabu, di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Tiga di antaranya perempuan (sebelumnya ditulis empat).

"Masih didalami perannya masing-masing," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha di lokasi penggerebekan, Kamis (12/12).

Gembong menyebutkan, para tersangka di antaranya ialah UC (60) HT (40) AG (40), FR (35), sedangkan tiga orang perempuan yang turut dijadikan tersangka adalah AM (35), ML (25), PS (25).

"Otak dari pembuatan home industri ialah UC. Dia merupakan residivis yang baru keluar dari LP (Lembaga Pemasyarakatan) Nusakambangan sekitar dua bulan lalu," katanya.

Gembong menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari penangkapan seorang tersangka di Jakarta Barat. Polisi lalu melakukan pengembangan dan mendapati alamat di di Kompleks Kemang IFI, Blok A 8, Nomor 6 RT 04 RW 14, Kelurahan Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi.

Ternyata setelah dilakukan penggerebekan, rumah itu dijadikan sebagai home industri Narkoba oleh tersangka UC. Pihaknya juga sudah melakukan uji laboratorium dan hasilnya positif bahwa yang diproduksi merupakan narkoba jenis sabu.

"Ditemukan 50 gram sabu siap edar, dan bahan pembuat Sabu, selain itu juga ada peralatan untuk memproduksi," katanya.

Terhadap para tersangka, dijerat dengan pasal 113 ayat 2 Subsider 114 ayat 2 lebih subsider 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara di atas 15 tahun penjara.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)