Polisi Gagalkan Pengiriman 21 TKI Ilegal ke Abu Dhabi

Polres Kepulauan Seribu
0

Ilustrasi.
polreskepulauanseribu.com - Tim Subdit III Sumber Daya Lingkungan (Sumdilang) Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan pengiriman 21 orang TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA).

Para TKI yang mayoritas akan diberangkatkan ke Abu Dhabi ini berhasil diamankan di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 06.00 WIB (3/1/2014) ketika sedang cek in tiket di terminal 2 D keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta.

"Pemberangkatan TKI dengan melanggar hukum berhasil diamankan Direktorat Krimsus," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/1).

Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan LK yang berperan sebagai penyalur TKI, K yang bertugas mengurus TKI dan ASS yang berperan untuk menampung dan memberangkatkan para TKI.

Dari keterangan tersangka LK, polisi menetapkan dua tersangka berinisial SBR dan AF yang masuk dalam DPO. Kedua tersangka ini berperan sebagai pengantar atau yang menghandle para calon TKI agar lolos di Bandara Soekarno-Hatta. "AF dan SBR ini masih dalam pencarian," tambah Rikwanto.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita berbagai dokumen yang di antaranya 21 atas nama masing-masing TKI, 21 kartu peserta asuransi atas nama masing-masing TKI, 21 kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) atas nama masing-masing TKI, 21 lembar copy perjanjian kerja, 21 lembar copy Visa atas nama masing-masing TKI, 21 lembar printout tiket pesawat, 17 lembar Boading Pass tiket pesawat, 1 lembar surat tugas atas nama K yang dikeluarkan oleh PJTKI atas PT.MMM. Serta 1 lembar fotocopy surat rekomendasi pembekalan akhir emberangkatan (PAP) yang dikeluarkan oleh BP3TKI Serang tertanggal 12 November 2013 berikut 2 lembar copy daftar nama TKI.

Sementara tersangka LK dijerat dengan Undang-Undang RI No 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)