Divonis 18 Tahun Penjara! seorang Gembong Narkoba Pemilik 6,5 Kg Sabu

Polres Kepulauan Seribu
0


polreskepulauanseribu.com - Residivis pengedar narkoba kelas wahid di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Yudi Hasmir Siregar dihukum 18 tahun penjara. Dari tangannya, BNN mendapatkan 6 kg sabu dan kaki tangan serta pemakai yang tengah pesta sabu di hotel.

Aksi Yudi terendus saat BNN berhasil menangkap Salmon pada 29 Mei 2013 di Jalan Pemuda, Medan. Dari mulut Salmon berkicau jika sabu seberat 21 gram didapat dari Yudi. Secepat kilat tim BNN segera menyasar kediaman Yudi di ruko Kuning, Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Aur, Medan Maimun.

Brak!!! Tim BNN mendobrak kamar dan menemukan Yudi tengah pesta narkoba dengan Martius. Di tempat yang sama, BNN juga mendapati sabu 6,5 kg yang dibeli Yudi dari Ahua (DPO) dengan harga Rp 650 juta. Selain itu juga didapati 47 butir ekstasi dan serbuk putih 178 gram.

Dari baju Martius, didapati kunci kamar hotel Grand Elite dan secepat kilat BNN segera menyasar hotel tersebut. Di kamar tersebut didapati Hendra Darma yang juga tengah menikmati sabu ditemani perempuan Tengku Ariani.

Dari kamar 436, BNN bergerak ke kamar 438 dan saat didobrak didapati dua perempuan, Friska Ayuindra dan Putri Ananda yang menyimpan ektasi 14 butir dan sabu 1,4 gram.

Atas keberhasilan BNN menggerebek jaringan narkoba di Medan itu, Yudi lalu dihadapkan ke pengadilan. Anehnya, jaksa pada 30 Januari 2014 hanya menuntut Yudi selama 10 tahun penjara.

Atas tuntutan yang ringan ini, Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak mau terkecoh. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun lebih lama dari tuntutan."Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara," putus majelis hakim PN Medan seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA) Kamis (20/2/2014).

Vonis yang dibacakan pada 13 februari 2014 itu diadili ketua majelis Hiras Sihombing dengan anggota Dahlan Sinaga dan Muhammad Isya. Hal yang memberatkan yaitu terdakwa sudah pernah dihukum, mempersulit persidangan, menyangkal padahal tertangkap tangan.

"Barang sangat banyak, terdakwa tidak menunjukkan pertobatannya," putus majelis.

Dalam kasus narkoba dengan berat barang bukti hampir sama, Mahkamah Agung (MA) menghukum mati WN Inggris Gareth Cashmore (34) karena membawa sabu seberat 7 Kg. WN Inggris lainnya, Lindsay June Sandifor juga dihukum mati dengan barang bukti 3,8 kg kokain.

Adapun Warga Afrika Selatan, Kathlyn Dunn (28), dijatuhi pidana seumur hidup karena dinyatakan terbukti menyelundupkan sabu 2,6 Kg.
Tags

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)