Atlet Pelatnas Lapor Polisi Karena, dilecehkan Pelatihnya

Polres Kepulauan Seribu
0
polreskepulauanseribu.com - Seorang atlet tenis berinisial ES, 17 tahun, melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pelatihnya berinisial DP.

Kekerasan seksual itu dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan TBL/1795/V/2014/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 16 Mei 2014 pukul 11.32 WIB. Sang pelatih disangkakan Pasal 82 UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Ibunda korban, AS, anaknya menjadi korban kekerasan seksual oleh pelatihnya saat berada di rumah terlapor, di Jalan Masjid Al Anwar, Jakarta Barat, pada 26 Agustus 2014 lalu.

"Kejadian saat anak saya berumur 16 tahun, kejadian itu terjadi di kamar pelatihnya," ujar AS kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/5/2014).

Kata dia, kalau LS tidak melarikan diri korban akan menjadi korban sodomi. AS pun lantas menceritakan kejadian bejat tersebut.

Awalnya putranya, ES, ingin mengikuti pelatihan dari seorang pelatih tenis luar negeri yang tengah berkunjung ke Indonesia. Menurut AS, pelatihan itu terdiri dari dua sesi. Sesi pertama digelar di Senayan, sedangkan sesi kedua diadakan di Puncak.

"Anak saya disuruh ikut sesi yang kedua. Malamnya dia diminta ke rumah pelatih untuk besok berangkat bareng-bareng ke Puncak," kata AS. Pada saat menunggu di dalam rumah pelatih di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, itu, tambah AS, di sanalah hampir terjadi pelecehan. Syukurnya, waktu itu ES sempat melarikan diri.

"Terjadi di dalam kamar pelatihnya. Dia dikunci di dalam kamar, tetapi dia ada kesempatan izin minum keluar kamar. Lalu dia kabur dengan loncat pagar. Dia lari sambil nangis, pulang naik ojek," kata AS.

"Tidak sampai disodomi. Tapi enggak menutup kemungkinan kalau tidak lari, dia bisa disodomi," lanjut AS.

ES pun pulang ke rumahnya di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Setelahnya, dia mengalami trauma atas kejadian tersebut. Sampai saat ini pun, kata AS, putranya itu masih ragu menceritakan kronologi kejadian tersebut.

Sementara Kuasa hukum LS, M. Mukhlas mengatakan, insiden itu sudah terjadi cukup lama yakni 1 tahun lalu. Namun, sebelum melapor keluarga korban berkonsultasi terlebih dengan psikolog terkait untung rugi pihak keluarga melaporkan pelatih tenis tersebut.

"Keluarga memikirkan masa depan anak, dan mentalnya juga. Akhirnya diputuskan melapor agar hukum ditegakkan, kejadian serupa tidak terulang," ujar Mukhlas.{sumber}
Tags

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)