2 dari tersangka narkotika yang ditangkap adalah perempuan

Polres Kepulauan Seribu
0

Polreskepulauanseribu.com - satuan reserse kriminal polres kepulauan seribu menanangkap seorang pemuda berinisial D karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Kronologis kejadian awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa di daerah sekitar warakas 3 gang XI sering diadakan pesta narkoba mendapati info tersebut anggota reskrim polres kepulauan seribu melakukan penyelidikan dan ternyata benar, langsung anggota pimpinan Ipda Zuhri Mustopa SH menangkap pelaku, dari hasil penangkapan tersebut dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap 3 tersangka lainnya di daerah cengkareng jakarta barat.

Kasat reskrim AKP Armunanto Hutahaean SE SH MH saat kami konfirmasi menyatakan bahwa benar anggotanya telah menangkap 4 tersangka kasus narkotika

"Anggota benar menangkap seorang tersangka berinisial D pada tanggal 22/12 diwarakas dan melanjutkan pengembangan dan menangkap 3 tersangka lainnya di Apartemen City Park cengkreng jakarta barat, bahkan 2 (dua) dari tersangka adalah wanita dan barang bukti yang disita 23 gram narkotika jenis sabu" terang Kasat.

Saat ini ke 4 tersangka ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal  114 jo pasal 112 (2) jo psl 132, undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 10 tahun penjara. Senja daeng massa

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)