Wakapolres Kepulauan Seribu Hadiri Sosialisasi Garis Sempadan Pantai di Pulau Pari

Polres Kepulauan Seribu
0

polreskepulauanseribu.com - Bertempat di Gedung UPT LIPI Pulau Pari Kepulauan Seribu Selatan, telah berlangsung acara giat sosialisasi ketentuan Garis Sempadan Pantai (GSP) yang diadakan oleh Bag Ekbang Kab Kepulauan Seribu.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut adalah Asbup Ekminbang, Wakapolres Kepulauan Seribu, Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan, Kepala PTSP Kepulauan Seribu, Kabag Ekbang, Wakil Camat Kepulauan Seribu Selatan, BPN Prov DKI Jakarta, Humas PT Bumi Pari Asri dan Tomas serta Warga Pulau Pari.

Garis Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Garis batas ini adalah bagian dari usaha pengamanan pantai yang dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya gelombang pasang tinggi (rob), abrasi, menjamin adanya fasilitas sosial dan umum di sekitar pantai, menjaga pantai dari pencemaran, serta pendangkalan muara sungai.

Asbup Ekminbang dalam sambutannya mengatakan " Tujuan Sosialisasi ini adalah memupuk pemahaman dan kesadaran akan pentingnya Garis Sempadan Pantai. Saya berharap kegiatan sosialisasi seperti ini bisa diberikan kepada semua warga Kepulauan Seribu sampai dengan Pulau Sebira " pungkasnya.

"Untuk di Pulau peruntukannya untuk membangun rumah kecil, jadi yang ingin membangun rumah 2 (dua) lantai tidak boleh, sedangkan untuk membuat perkantoran ada aturannya yang harus ditaati. Pembangunan Polsubsektor Pulau Pari membangun sesuai dengan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang terpanmpang di lokasi" Sambung Sudin Tata Kota Kab Kepulauan Seribu.

Wakapolres Kepulauan Seribu yang juga menghadiri kegiatan Sosialisasi Garis Sempadan Pantai mengatakan " Terimakasih atas masukannya terkait dengan Pulau Pari dari Narasumber. Ada zona yang diperuntukkan untuk pemukiman, jadi kepada warga jangan risau. Karena telah diukur, maka kita akan mengetahui lahan mana yang boleh untuk pemukiman warga " katanya saat memberikan sambutan. 

Di tempat terpisah Kapolres Kepulauan Seribu AKBP John Weynart Hutagalung Sik menambahkan " Ya benar, hari ini telah berlangsung kegiatan sosialisasi ketentuan Garis Sempadan Pantai di Pulau Pari. Sebelum mendirikan bangunan dan mengajukan permohonan IMB, pemilik lahan harus mengetahui berbagai garis sempadan yang terdapat di lahan yang dimiliki. Diharapkan dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini, warga Pulau Pari dapat menambah pengetahuannya tentang tempat mana saja yang boleh dan yang tidak boleh didirikannya pemukiman di pulau " pungkasnya saat dihubungi tim redaksi di ruang kerjanya.


Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)