Bawa Sabu-sabu, Seorang PNS Ditangkap Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu di Pulau Tidung

Polres Kepulauan Seribu
0
polreskepulauanseribu.com - Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu pimpinan Kanit II Ipda Erik SH bersama dengan 2 anggotanya menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SI berusia 28 tahun karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di Pulau Tidung Kepulauan Seribu Selatan.

Tersangka SI ditangkap di Dermaga Utara Pulau Tidung Kepulauan Seribu Selatan, menurut pengakuan SI, sabu-sabu tersebut didapatnya dari WN di Muara Angke Jakarta Utara.

Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan AKP Jajang Sukendar mengatakan " Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, disaku celana sebelah kiri yang dikenakan oleh tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu. Petugas yang juga menggeledah rumah tersangka menemukan 1 paket kecil sabu-sabu yang tersimpan didalam sedotan dan 1 buah alat hisap (bong) ditemukan di atas  pintu rumah milik tersangka SI " ujar Jajang (Senin 7/12/15)

Tersangka dan juga barang bukti selanjutnya diamankan oleh Sat Reskrim di kantor Polres Kepulauan Seribu untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
(Ferry-Arif)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)