Polres Kepulauan Seribu Gelar Press Release Kasus Pengungkapan Narkoba

Polres Kepulauan Seribu
0

polreskepulauanseribu.com - Rabu 27/1/15, bertempat di halaman Mako Perwakilan Polres Kepulauan Seribu Marina ancol, jajaran Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu telah melaksanakan Press Release pengungkapan tindak pidana Narkotika. Press Release hari ini oleh Kapolres Kepulauan Seribu didampingi Kasat Reskrim dan dihadiri oleh wartawan media cetak, online maupun layar kaca. 

Selama kurun waktu bulan Januari 2016, jajaran Sat Reskrim berhasil mengungkap tindak penyalahgunaan Narkotika sebanyak enam kasus. Dari keenam kasus yang berhasil diungkap, petugas Reskrim berhasil menangkap enam tersangka berikut barang bukti yang didapat dari para tersangka.

Keenam tersangka dengan masing-masing berinisial AW warga Marunda Cilincing Jakarta Utara, FS warga Cilincing Jakarta Utara, AA warga Cilincing Jakarta Utara, JA warga Koja Jakarta Utara, MD warga Pulau Kelapa Kepulauan Seribu Utara dan WP warga Palmerah Jakarta Barat.

Dari masing-masing tersangka, Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto ± 0,20 (nol koma dua puluh) gram, 1 (satu) paket kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto ± 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, 1 (satu) plastik klip bening berisikan kristal Sabu dengan berat Brutto 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram, 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto ± 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram, 1 (satu) unit Sepeda Motor Warna Hitam Merk Honda tipe Beat   No. Pol : B 6743 UKX, 1 (satu) buah bungkus rokok U Mild yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus kertas warna coklat berisikan daun kering dengan berat Brutto ± 4,26 (empat koma dua puluh enam) gram, 1 (satu) plastik hitam yang didalamnya terdapat 36 (tiga puluh enam) bungkus kecil warna coklat yang berisikan daun Ganja Kering dengan berat Brutto ± 39,67 (tiga puluh sembilan koma enam puluh tujuh) gram, 5 (lima) buah plastik klip bening dengan berat Brutto ± 4.86 (empat koma delapan puluh enam) gram dan 2 (dua) bungkus kertas putih yang berisikan Ganja yang disimpan dalam bekas bungkus rokok U Mild dan 2 (dua) bungkus kertas putih yang berisikan Ganja yang disimpan dalam bekas rokok Gudang Garam dengan berat Brutto ± 12,40 (dua belas koma empat puluh) gram.  

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP John Weynart Hutagalung Sik menjelaskan "Seperti yang menjadi atensi dari Kapolda Metro Jaya yaitu perang melawan Narkoba. Untuk itu hari ini kita ekspos tentang pengungkapan Narkoba yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu pada bulan januari 2016. Seminggu yang lalu kita telah melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku Narkoba berinisial MD yang merupakan warga asli Pulau Seribu, yang signifikan adalah bahwa ternyata di wilayah Kepulauan Seribu berhasil kita ungkap pengedar ganja, di Kepulauan Seribu yang letaknya cukup jauh dari Jakarta nyata-nyatanya kita sudah menemukan Narkoba beredar disana " ujar John

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Dody Monza Sik menambahkan bahwa peredaran Narkoba ini merupakan sebuah ancaman yang nyata di wilayah Kepulauan Seribu. "Kami dari Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu akan terus mengejar, menangkap dan mengungkap peredaran Narkoba yang ada secara maksimal, dengan harapan Kepulauan Seribu sebagai daerah wisata bersih dari Narkoba" tambah Dody
(Fery - Arif) 

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)