Satuan Reskrim Polres Kepulauan Seribu Tangkap Oknum Ketua RT Yang Jual Sabu

Polres Kepulauan Seribu
0
polreskepulauanseribu.com - Satuan Reskrim Polres Kepulauan Seribu menangkap dua orang tersangka karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu di pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara.

Tersangka atas nama J dan AF yang keduanya merupakan warga pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara ditangkap oleh tim Reskrim Polres Kepulauan Seribu pimpinan Ipda Erick SH.

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP John Weynart Hutagalung Sik melalui Kasat Reskrimnya AKP Dody Monza Sik menjelaskan " Rabu (17/12/16) siang tim khusus Reskrim Polres Kepulauan Seribu telah mengamankan seorang laki-laki bernama AF karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu paket kecil dengan berat 0,08 Gram yang disimpan oleh tersangka didalam bungkus rokok " ujar Kasat.
Dari hasil pengembangan yang didapat dari tersangka AF, kemudian anggota Reskrim kembali menangkap penjual barang haram tersebut yang merupakan oknum Ketua RT.
 
" Dari hasil interogasi, narkoba tersebut dibeli AF dari seorang bernama J. Dan yang lebih parahnya lagi, si penjual ini merupakan oknum Ketua RT di pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara. Tersangka AF mengaku sudah tiga kali membeli sabu-sabu dari J. Saat ini kedua tersangka AF dan J beserta barang bukti berupa satu paket kecil sabu seberat 0,08 Gram, satu buah alat hisap, satu buah korek api gas dan dua buah sedotan diamankan di Mako Polsek Kepulauan Seribu Utara untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut " Kata Dody.

(Fery-Arif)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)