Sat Polair Bersama Tim Patroli Gabungan Polres Kep Seribu Kembali Tilang Kapal Cantrang Yang Masih Beroperasi di Perairan Pulau Lancang

Arif
0

Polreskepulauanseribu.com - Sat Polair Polres Kepulauan Seribu melaksanakan kegiatan Patroli Cipta Kondusif di perairan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu Selatan, sabtu (12/3/16).

Tim patroli pimpinan Kanit Patroli Sat Polair beserta delapan personil gabungan Polres Kepulauan Seribu berangkat dari dermaga satu marina ancol dengan menggunakan kapal patroli bernomor lambung KP VII-40-204.

Kegiatan patroli ini merupakan tindak lanjut dari keresahan warga tentang adanya kapal nelayan jenis cantrang/dogol yang melakukan penangkapan ikan di perairan pulau Lancang, sehingga mengakibatkan rusaknya terumbu karang serta bubu rajungan milik warga.

Kanit patroli Sat Polair Polres Kepulauan Seribu Ipda Kusno mengatakan "kami berhasil mengamankan tiga kapal nelayan cantrang asal Rawasaban, Tangerang Banten, yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan yang berjarak tiga mil dari perairan Timur pulau Lancang. Selanjutnya ketiga kapal tersebut diberi tindakan berupa tilang Add Hock dan langsung kami arahkan menuju pulau Lancang Kepulauan Seribu Selatan" Ujar Kusno.

Adapun data ketiga kapal tersebut adalah KM Pelita 02 yang dinahkodai oleh Ahid beserta lima ABK, KM Emi Jaya dengan nahkoda bernama Likin beserta empat ABK, KM Rukma Jaya dengan nahkoda Hamim yang membawa lima ABK.


Setelah sampai di pulau Lancang, tim patroli memberikan penyuluhan terhadap nakhoda dan ABK dari ketiga kapal cantrang tersebut di dermaga.

"Kami berikan penyuluhan dan penjelasan bahwa mereka tidak boleh beroperasi lagi di perairan pulau Lancang. Selain itu mereka juga membuat surat pernyataan untuk tidak beroperasi lagi dengan jarak minimal enam mil dari pesisir pantai pulau Lancang, Kepulauan Seribu Selatan. Aturannya sudah ada dan jelas mengenai mengapa mereka kami tindak" tambah Kusno.

Untuk diketahui bersama bahwa jenis pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga kapal nelayan cantrang ini adalah melanggar Pasal 29 ayat 2 PERMEN KP RI no. 17/MEN/2006 tentang usaha perikanan tangkap  SIUP (Surat ijin usaha perikanan dan SIPI (Surat ijin penangkapan ikan), dimana di dalam SIPI diatur bahwa daerah penangkapan terlarang di bawah enam mil dari pesisir pantai pulau.

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP John Weynart Hutagalung Sik di tempat terpisah menjelaskan "Setiap melakukan penertiban dan penegakkan hukum di laut, maka harus mengetahui dasar hukum dan ketentuan spesifik mengenai aturan yang dilanggar, misalnya cantrang, kapal cumi, over draft pasir dan lain-lain. Dengan begitu masyarakat yang ditindak akan jelas kepastian hukumnya. Jadi kita tidak semata-mata menindak tanpa ada aturan yang jelas" Kata John. Minggu (13/3/16)

(Humas res1000)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)