Tanpa Tempuh Jalur Hukum, Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Menyelesaikan Permasalahan Warganya Dengan Metode Problem Solving

Polres Kepulauan Seribu
0
Para Korban Yang Mendapat Perawatan Setelah Keracunan
polreskepulauanseribu.com - Masih segar dalam ingatan kita bahwa pada senin (7/3/16) kemarin, telah terjadi kasus keracunan makanan yang mengakibatkan tujuh pelajar SMP 285 Pulau Untung Jawa Kepulauan Seribu Selatan mengalami mual dan pusing, sehingga harus mendapat pertolongan medis.

Terkait dengan kasus keracunan kemarin, Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan bersama dengan Bhabinkamtibmas Pulau Untung Jawa memanggil antara para korban dan sipenjual makanan di Pulau Untung Jawa untuk dimediasi guna menyelesaikan permasalahan tersebut.  

Mediasi ini dihadiri oleh Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan, Bhabinkamtibmas Pulau Untung Jawa, tujuh pelajar SMP 285 Pulau Untung Jawa yang didampingi oleh orang tua masing-masing dan penjual makanan yang mengakibatkan korban keracunan.

Kapolsek Kepulauan Seribu AKP Jajang Sukendar mengatakan "Kami memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Sesuai dengan Program Prioritas Bapak Kapolres Kepulauan Seribu AKBP John Weynart Hutagalung Sik tentang problem solving khas pulau, bahwa untuk permasalahan masyarakat Kepulauan Seribu yang bisa diselesaikan dengan musyawarah, setidaknya dapat terselesaikan tanpa harus menempuh jalur hukum" Kata Jajang.

Adapun mengenai hasil mediasi antara para korban dengan sipenjual adalah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Pihak pertama, yakni orang tua pelajar yang mengalami karacunan membuat surat pernyataan untuk tidak membawa kasus ini ke jalur hukum. Selanjutnya pihak kedua yakni, sipenjual akan bertanggung jawab apabila dikemudian hari pihak pertama mengalami sakit yang berkelanjutan. Pihak kedua tidak akan menjual makanan yang tidak tercantum tanggal kadaluarsanya agar tidak terulang kejadian seperti ini. Kedua belah pihak saling memaafkan dan tidak akan menuntut secara hukum.

Mengetahui hal tersebut, Kapolres Kepulauan Seribu AKBP John Weynart Hutagalung Sik menjelaskan "Dalam menyelesaikan masalah tidak harus melalui jalur hukum, kita mengedepankan metode Problem Solving, namun ada batasan-batasan dan aturannya. Dalam hukum pidana, kita mengenal istilah Ultimum Remidium yang artinya bahwa sanksi pidana dipergunakan manakala sanksi-sanksi yang lain sudah tidak berdaya. Dan istilah itu merupakan jalan terakhir apabila tidak bisa diselesaikan dengan metode Problem Solving yang saya kedepankan" Jelas John.

(Humas Res1000)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)